• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Teknologi

SK Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt Menunggu Restu Kemenkeu

admin by admin
November 20, 2018
in Teknologi
0
SK Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt Menunggu Restu Kemenkeu
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggara layanan Bolt) akhirnya mengajukan proposal perdamaian, langsung ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Menurut Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, dalam proposal perdamaian itu beritikad baik untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3GHz yang masih terhutang, Karenanya, saat ini Dirjen SDPPI Kemkominfo sedang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bertemu dengan Dirjen Kekayaan Negara.

“Kami akan berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapat yang terbaik. Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan mereka,” tuturnya saat ditemui di gedung Kemkominfo.

Di samping itu, rencana Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi untuk dua perusahaan juga belum dikeluarkan. Alasannya, penerbitan SK tersebut tergantung dari restu Kemenkeu.

“SK itu harus disetujui oleh beberapa pejabat termasuk dari Kemenkeu. SK-nya sekalian dibawa ke Kemenkeu juga. Jadi tergantung di sana tutur Ferdinandus, Sekadar informasi, BHP yang harus dibayarkan dua perusahaan di bawah naungan Lippo Group tersebut sebesar Rp 700 miliar,” ujarnya.

Sebagai penyelenggara BWA di frekuensi 2,3GHz, First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp364.840.573.118.

Sementara Internux di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625. First Media dan Internux berada di bawah naungan Lippo Group, Jasnita berada di zona 12 dengan wilayah Sulawesi bagian utara. Total tunggakannya sebesar Rp 2.197.782.790.

“Pencabutan Izin dilakukan setelah pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada 17 November 2018,” katanya.

Terkait putusan Kemkominfo ini, First Media mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gugatan First Media ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV), serta tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

Adapun layanan yang dioperasikan oleh KBLV merupakan internet berbasis nirkabel menggunakan teknologi 4G LTE, di sisi lain, First Media yang dioperasikan oleh Link Net adalah layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC). (Liputan6/dhan)

admin

admin

Related Posts

Lagi Trend Gunakan Teknologi Gemini AI Photo Di Lift
Lifestyle

Lagi Trend Gunakan Teknologi Gemini AI Photo Di Lift

September 17, 2025
Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Lewat Beragam Solusi Teknologi
Ekonomi Bisnis

Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Lewat Beragam Solusi Teknologi

Februari 23, 2024
Akhir Tahun Bingung Harus Ngapain, Segera ke Cinepolis Banyak Film Idola Favoritmu
Teknologi

Akhir Tahun Bingung Harus Ngapain, Segera ke Cinepolis Banyak Film Idola Favoritmu

Desember 14, 2023
Next Post

Mau Cantik? Jangan Lupa Untuk Rutin Minum Susu Almond

Empat Begal Bercelurit di Ringkus Anggota Polsek Benda

Empat Begal Bercelurit di Ringkus Anggota Polsek Benda

ASN Kabupaten Serang Dituntut Tingkatkan Inovasi

ASN Kabupaten Serang Dituntut Tingkatkan Inovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Durasi Erupsi Tangkuban Perahu Lebih Lama Dibanding Pekan Lalu

Durasi Erupsi Tangkuban Perahu Lebih Lama Dibanding Pekan Lalu

7 tahun ago
Ada Surat Edaran Kenaikan Honorarium, Ini Langkah KPU Kabupaten Serang

Pilkada 2020, KPU Kabupaten Serang Terapkan Metode Baru

7 tahun ago
Honorer Banten yang Mengatasnamakan FPNPB Non Katagori Kepung BPKAD Banten

BPKAD Banten Akan Menindaklanjuti Keluhan FPNPB Non Katagori

7 tahun ago
Serap Aspirasi Mitra Kerja, Adde Rosi Kunker ke Polda dan BNN Banten

Serap Aspirasi Mitra Kerja, Adde Rosi Kunker ke Polda dan BNN Banten

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In