• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Selama Ramadan 2020, ASN Hanya Kerja 6,5 Jam

admin by admin
April 26, 2020
in Uncategorized
0
Tetapkan UMK, WH Minta Buruh Pahami Kondisi Ekonomi di Banten
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pada Ramadan 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat jadwal kerja baru. Di mana mereka hanya bekerja selama 6,5 jam dalam sehari, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 12.30 WIB.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan sejumlah penyesuaian dari sejumlah regulasi yang telah terbit terkait penetapan jam kerja.

“Karena Ramadan kali ini berbeda, kita dilanda wabah virus corona, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadan yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” jelas Wahidin.

Menurutnya, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan/atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus corona, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sementara Sekda Pemprov Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020.

Dalam edaran tersebut, disebutkan jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.

“Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” jelasnya.(net/muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post

Pemilihan Kepala Desa di Kramatwatu Diduga Bermasalah

SK Tiga Kades Digugat ke PTUN, Pemkab Serang Siapkan Bukti-bukti

Paripurna LKPJ Bupati 2019, Dewan Terapkan Physical Distancing

Bupati Serang Sebut Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

STIE Primagraha Buka Banyak Lowongan Kerja

STIE Primagraha Buka Banyak Lowongan Kerja

6 tahun ago
Mobil Over Tonase di Jalur Cikande-Rangkasbitung Dirazia Polisi

Mobil Over Tonase di Jalur Cikande-Rangkasbitung Dirazia Polisi

7 tahun ago
Asda II: Inflasi di Kabupaten Serang Terendah di Banten

Asda II: Inflasi di Kabupaten Serang Terendah di Banten

7 tahun ago
BKPSDM Kabupaten Serang: Baru 28 ASN yang Sampaikan LHKPN

BKPSDM Kabupaten Serang: Baru 28 ASN yang Sampaikan LHKPN

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In