SERANG – Tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sedikit, yakni 28 orang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. Kata dia, hingga Jumat (29/3/2019), dari 330 pejabat eselon II, III, IV, Camat, dan Sekmat, sebenarnya sudah ada 167 orang yang mendapatkan user nama dan password dari KPK. Namun, baru 28 orang yang mengisinya.
“Jadi, bila kita persentase, tingkat kepatuhannya 16,6 persen. Dan batas waktu pengisiannya adalah 31 Maret mendatang,” papar Surtaman.
Ia menuturkan, minimnya pejabat yang mengisi LHKPN elektronik, karena seluruh pejabat baru diwajibkan pada 2019 ini. Bila di 2018 ada 132 orang yang merupakan penjabat eselon II dan III.
“Sehingga sekarang masih meraba bagaimana cara mengisi aplikasinya. Tapi tenang saja, BKPSDM yakin seluruh pejabat akan melaporkannya. Kami juga akan membantu, di mana hingga 22 April yang merupakan batas akhir toleransi LHKPN, petugas akan menyambangi setiap OPD untuk membantu pengisiannya. Dari pagi sampai siang kita akan tongkrongi OPD yang sudah dijadwal,” ucapnya.
Tak berhenti sampai disitu, mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB, BKPSDM Kabupaten Serang juga membuka klinik LHKPN di kantor. “Kita akan bantu semaksimal mungkin. Kami paham kok, banyak pejabat yang belum mengerti bagaimana cara mengisinya. Bila sudah sering dan terbiasa dengan komputer sih aman. Minimal satu jam sudah bisa beres,” ujarnya.
Disinggung apa saja yang dilaporkan pada LHKPN elektronik, Surtaman mengungkapkan, terkait hal harta, pendapatan, penerimanaan, pengeluaran, dan pernyataan-penyataan.
“Harta meliputi yang bergerak, tak bergerak, harta lain, dan juga bekas tabungan, plus buku tabungan,” pungkasnya.(muh)














