• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mobil Over Tonase di Jalur Cikande-Rangkasbitung Dirazia Polisi

admin by admin
Desember 16, 2019
in Uncategorized
0
Mobil Over Tonase di Jalur Cikande-Rangkasbitung Dirazia Polisi
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, melakukan tindakan tegas terhadap pengendara overdimensi overload (Odol) di jalan raya Cikande – Rangkasbitung.

Hal tersebut sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu linta (Kamseltibcar Lantas).

Selain kendaraan overdimensi overload, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kendaraan bermuatan lebih atau overload ini rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tak hanyak itu, kendaraan Odol juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Kasatlantas Polres Serang AKP Dodin Awaludin, Senin (16/12/2019).

Kasatlantas menjelaskan, truk overload dan overdimensi melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu apalagi diketahui sudah meresahkan masyarakat,” tandasnya.(net)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Laga Perdana Pra PON, Futsal Tebas Kalsel 2-1

Laga Perdana Pra PON, Futsal Tebas Kalsel 2-1

Hari Ketiga  Pra PON Dayung, Banten Raih 2 Medali

Hari Ketiga Pra PON Dayung, Banten Raih 2 Medali

Calon Tenaga Kerja di Kabupaten Serang Kini Difasilitasi

Calon Tenaga Kerja di Kabupaten Serang Kini Difasilitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Cetak Prestasi di Uzbekistan, Lifter Kota Serang Terima Kadeudeuh

Cetak Prestasi di Uzbekistan, Lifter Kota Serang Terima Kadeudeuh

5 tahun ago
Selain Menjual, Suami Juga Rekam Adegan Seksual Istri dengan Pria Lain

Selain Menjual, Suami Juga Rekam Adegan Seksual Istri dengan Pria Lain

7 tahun ago
Atletik Rancang Ulang Program Latihan Pasca Pembatalan Popda X

Dispora Banten Belum Berani Bergerak Meski New Normal Diterapkan

6 tahun ago
Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Alam Sutera Group Tanam 10.000 Bibit Mangrove

Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Alam Sutera Group Tanam 10.000 Bibit Mangrove

2 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In