• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

SK Tiga Kades Digugat ke PTUN, Pemkab Serang Siapkan Bukti-bukti

admin by admin
April 26, 2020
in Uncategorized
0
Pemilihan Kepala Desa di Kramatwatu Diduga Bermasalah
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Surat Keputusan (SK) tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Serang hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 3 November 2019 lalu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Ketiga kades tersebut yakni Kades Krmatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kades Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, dan Kades Cirangkong, Kecamatan Petir.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Serang, Ilham Perdana mengaku telah menerima laporan terkait adanya gugatan SK pilakdes yang diajukan ke PTUN.

“Iya benar saya sudah dapat laporan ada hasil proses pilkades yang digugat ke PTUN. Sekarang saya sedang menyiapkan bukti-bukti yang nanti dibutuhkan di pengadilan,” kata Ilham beberapa waktu yang lalu.

Ia memastikan, jika gugatan itu dikabulkan oleh PTUN dan kasusnya dimenangkan oleh pihak penggugat, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kalau setelah banding ke Pengadilan Tinggi kita kalah juga, baru kita kasasi ke Mahkamah agung. Nanti hasil terakhir dari Mahkamah Agung seperti apa, kalau kita kalah juga kita batalkan SK yang sudah kita terbitkan,” ujarnya.

Ilham menuturkan, jika putusan Mahkamah Agung telah keluar dan pihak penggugat dimenangkan maka kades yang telah dilantik akan distop karena telah ada putusan Mahkamah Angung. “Pertanyaannya, apakah yang menggungat dengan sendirinya menjadi kades kalau yang menggugatnya itu calon kades, itu belum tentu. Jadi harus ada pemilihan ulang di 2021, karen yang dibatalkan proses pemilihannya,” paparnya.

Adapun bukti-bukti yang dipersiapkan untuk menghadapi gugagatan tersebut yaitu, berupa lampiran administrasi, surat keterangan hasil tes tertulis, kota suara yang ada di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), hasil keputusan rapat tim pilkades tingkat kabupaten, dan SK kades yang diterbitkan oleh Pemkab Serang. “Untuk SK kita tidak sembarangan menerbitkan tapi sudah melalui proses yang panjang,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, SK yang ditepakan didasarkan pada beberapa hal di antaranya dokumen usulan dari kecamatan, usulan dari DPMD, surat pernyataan dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan termasuk di alamnya SK yang dikeluarkan oleh Kejaksaan dan Pengadilan. Yang jelas kalau kita melakukan banding proses pengadilannya tidak selesai dalam waktu satu tahunn,” ungkapnya.(net)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Paripurna LKPJ Bupati 2019, Dewan Terapkan Physical Distancing

Bupati Serang Sebut Angka Kemiskinan dan Pengangguran Turun

Kota Serang Gelar Rapid Test Massal

Kasus Positif Corona di Kabupaten Serang Bertambah

Tingkatkan Minat Baca, DPKD Tingkatkan Perpustakaan Desa

DPKD Fokus Tingkatkan Minat Baca, Dekatkan Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Wisatawan Diajak Kembali Meramaikan Anyer

Wisatawan Diajak Kembali Meramaikan Anyer

7 tahun ago
Aeromodeling Perbanyak Repetisi Latihan Teknik

KONI Kabupaten Tangerang Dukung Penuh Atlet di PON XX Papua

5 tahun ago
Pelatih PJP: Kualitas Taekwondoin Banten Mulai Membaik

Pelatih PJP: Kualitas Taekwondoin Banten Mulai Membaik

7 tahun ago
Pendekar Banten Kecam Pemasangan Baliho Erickout

Kabupaten Tangerang Runner-Up Kejuaraan Pencak Silat Batavia Utara Championship 3

4 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In