SERANG – Petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang pegedar obat keras jenis pil tramadol dan hexymer berinisial A (35).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita bungkus plastik yang berisi 139 tramadol dan toples berisi 472 butir heximer.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko Kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Ciruas Kecamata Walantaka, Kota Serang, Jumat, (16/8/2019)
“Pelaku kami tangkap atas informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas toko kosmetik yang telah melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain ratusan butir obat keras tramadol dan heximer yang diamankan, saat melakukan penggeledahan polisi juga menyita uang sebesar 368 ribu dari hasil penjualan obat.
Lanjut Wahyu, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyuplai obat keras di toko tersebut.
“Kita akan dalami kasus ini untuk mengetahui siapa yang mengirimkan obat di toko kosmetik tersebut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Yoman)













