SERANG – Dari 11.321 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Banten, 5.670 diantaranya akan mendapat remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2019.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Suyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (16/8/2019).
Ia menjelaskan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi umun yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus.
“Itu sebagai bentuk penghormatan negara memberikan remisi kepada WBP,” katanya.
Ia juga berharap, dari kegiatan yang diberikan seperti pembinaan mental, keterampilan, dan sosial, membuat WBP menyadari kesalahanya serta tidak mengulangi perbuatanya.
Banyak keterampilan yang dilakukan WBP di dalam Lapas, seperti bercocok tanam, membuat kerajinan tangan, menjahit, dan sebagainya.
“Tentunya saya ingin, setelah mereka mendapatkan semua pembinaan dan saat keluar dari penjara, bisa hidup bersama masyarakat secara produktif,” pungkasnya.(Yoman)













