SERANG – Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas ll A Serang mendapatkan remisi umum dan bisa menghirup udara bebas.
Keenam orang WBP yang mendapat remisi itu adalah Ramadhona, Guntur, M.Fikri, Aji Saputra, Ratiman, dan Willy Anggara.
Bentuk kebahagiaan terlihat dari raut wajah WBP yang bebas pada momentum 17 Agustus tersebut. Setelah keluar dari Lapas, mereka langsung melakukan sujud syukur.
Salah satu WBP yang bebas, Guntur (20) mengatakan bahwa dirinya merasa bangga saat namanya masuk dalam catatan remisi Kemnkum dan HAM Banten.
“Selama saya di Lapas sudah mendapatkan dua kali remisi, yang pasti menaati aturan dan rajin ibadah,” katanya saat ditemui di Lapas Klas ll A Serang, Sabtu, (17/8/2019).
Hal yang sama dirasakan oleh Aji (19), WBP yang terkena kasus 372 ini, mendapat masa hukuman selama 10 bulan. Ia juga salah satu WBP yang bebas.
“Seneng mas, saya dari dalem juga pengen cepet pulang. Saya engga ngasih kabar sama orang rumah, mau ngasih kejutan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Banten, Imam Suyudi, berharap silaturahmi antara petugas Kemenkum dan HAM dengan para mantan WBP tetap terjaga dengan baik.
Jika para mantan WBP datang ke Lapas, Rutan maupun ke Kemenkum dan HAM, bukan lagi sebagai narapidana. Namun menjadi orang yang sukses.
“Pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan negara memberikan remisi kepada WBP, agar WBP itu bisa menyadari kesalahanya. Kembali lagi ke sini silaturahmi sebagai pengusaha sukses,” pungkasnya.(Yoman)