• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

admin by admin
Mei 7, 2024
in Ekonomi Bisnis, Hukum Kriminal, Pemerintah
0
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari ini Senin, 6 Mei 2024 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan Press Confrence ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2, dimana sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB ABU BAKAR RASYID Selaku Dirut PT. Arkindo yang Sudah Vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan SUGIMAN selaku orang yang meminjam bender / Perusahaan PT. Arkindo yang Sudah Vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap, selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,- (Empat puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah),” katanya.

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000,- (tujuh milyar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” tambahnya.

Wiwin Setiawan menjelaskan Modus Operandi dari peristiwa tersebut. “Tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usahan turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi. dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sdr SUGIMAN dan Sdr TB ABU BAKAR RASYID,” kata Wiwin.

Barang Bukti Yang Diamankan:
• Uang tunai sebesar Rp905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) disita dari Tersangka dan saksi (uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tsk SUGIMAN dan tsk TB ABU BAKAR RASYID
• Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi BUDI MULYADI.
• Dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.
• SK pengangkatan Sdr AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM
• Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).

Wiwin menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku. “Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana,” terang Wiwin.

Terakhir Wiwin menuturkan rencana tidak lanjut dari kasus tersbut. “Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penutut Umum Kejati Banten,” tutup Wiwin (Bidhumas/Ambar)

admin

admin

Related Posts

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha
Advetorial

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Mei 12, 2026
Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025
News

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025

November 5, 2025
Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren
News

Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

September 30, 2025
Next Post
Di Kabupaten Serang, 29.201 Jiwa Sudah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Di Kabupaten Serang, 29.201 Jiwa Sudah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Di Kabupaten Serang, 29.201 Jiwa Sudah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Pemkab Serang Raih Opini WTP BPK RI 13 Tahun Berturut-turut

Ratu Ria Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Walkot Serang di Dua Parpol

Ratu Ria Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Walkot Serang di Dua Parpol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pemprov Banten Akan Ada 800 Jabatan Fungsional

Pemprov Banten Akan Ada 800 Jabatan Fungsional

7 tahun ago
Pemkab Tangerang Belum Temukan Kluster Baru Covid-19 Usai Idul Fitri

Pemkab Tangerang Belum Temukan Kluster Baru Covid-19 Usai Idul Fitri

5 tahun ago
Golkar Banten: Tiga Daerah belum Ajukan Nama Bakal Calon

Golkar Banten: Tiga Daerah belum Ajukan Nama Bakal Calon

7 tahun ago
Bupati Tangerang Keluarkan Kebijakan PPKM Level 3

Bupati Tangerang Keluarkan Kebijakan PPKM Level 3

4 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

LPTQ Banten Dorong Kabupaten Serang Rebut Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Leading Women Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Hari Kartini, Sekretaris PSKBI DPD Kota Serang Ajak Perempuan Perkuat Literasi sebagai Pilar Keluarga dan Bangsa

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Trending

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha
Advetorial

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

by admin
Mei 12, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakor Forkopimda) Kabupaten Serang di Pendopo...

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mei 12, 2026
OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Mei 11, 2026
LPTQ Banten Dorong Kabupaten Serang Rebut Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

LPTQ Banten Dorong Kabupaten Serang Rebut Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

Mei 11, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Leading Women Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Leading Women Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

Mei 11, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In