• Latest
  • Trending
Kesal, Karyawan di Kota Serang Rampok Toko Majikan

Kesal, Karyawan di Kota Serang Rampok Toko Majikan

September 13, 2018
5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

Februari 6, 2023
Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

Februari 6, 2023
Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Februari 6, 2023
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Senin, Februari 6, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

    Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Kesal, Karyawan di Kota Serang Rampok Toko Majikan

by admin
September 13, 2018
in Hukum Kriminal
0
Kesal, Karyawan di Kota Serang Rampok Toko Majikan

SERANG – Kawanan perampok bersenjata beraksi di mini Market Alfa Midi, di Jalan Penancangan, Kelurahan Sumur Kecamatan Serang Kota Serang. Dari dalam toko swalayan, dua perampok spesialis mini market berhasil menggondol hasil rampokan senilai Rp40 juta. Diantaranya uang tunai, rokok berbagai merek serta mesin rekaman CCTV.

Hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam, Tim Reskrim Unit Jatanras Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dua pelaku perampokan yakni Ag (30) dan Luk (33), berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, karena melakukan perlawanan. Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Tersangka Ag ditangkap di sekitaran Kecamatan Baros Kabupaten Serang, sementara Luk ditangkap di sekitar Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Dari kedua tersangka ini diamankan satu air soft gun, clurit, satu unit motor uang Rp 15 juta serta barang-barang hasil rampokan.

“Pelakunya dua orang sudah ditangkap sekitar 3 jam setelah kami menerima laporan dari pihak Alfa Midi. Keduanya diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan waralaba tersebut,” ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin dalam ekspose yang digelar di Mapolres Serang Kota, Kamis (13/9/2018) sore.

Kasus perampokan di Alfa Midi ini, kata Kapolres, terjadi pada Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian toko baru saja buka dan tiga karyawan sedang merapihkan barang-barang. Pelaku masuk melalui pintu depan. Kedua pelaku yang berpura-pura belanja menghampiri karyawan yang sedang merapihkan barang. Kemudian pelaku menodongkan senjata dan celurit ke arah ketiga karyawan.

Di bawah ancaman akan ditembak, ketiga karyawan diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan brankas dan memaksa untuk membukanya. Setelah brankas terbuka, pelaku langsung menguras uang Rp 30 juta yang ada di dalamnya. Tak hanya menggasak uang, pelaku juga menjarah rokok serta hard disk CCTV.

“Setelah mendapatkan barang rampokan, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor Honda Beat dan korban melaporkan ke petugas,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andra Wardhana dan Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Setelah mendapat laporan, tim Reskrim langsung mendatangi lokasi, mengamankan dan melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas Unit Jatanras memperoleh identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Tersangka Agus berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari keterangan tersangka Agus, aksi perampokan dilakukan bersama Lukman Hakim. Atas keterangan itu, petugas bergerak memburu tersangka Lukman dan berhasil menangkapnya di Tangerang,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan perampokan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Serang Kota. Di antaranya di Kecamatan Serang, Curug dan Pabuaran pada Juni dan Agustus lalu. Tersangka yang merupakan mantan karyawan Alfa Midi tersebut mengetahui kondisi waralaba, begitupun dengan pemegang kunci brankas.

“Satu kali di bulan Juni, dua hari setelah Idul Fitri, sedangkan di bulan Agustus dua kali. Setiap beraksi di hari libur karena diketahui sasarannya banyak menyimpan uang. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena tidak kooperatif saat ditangkap,” kata Komarudin.

Menurut Komarudin, latar belakang perampokan dikarenakan faktor kekesalan para pelaku terhadap pihak manajemen waralaba yang dinilai kurang sesuai dalam memberikan gaji atau upah kepada karyawannya. “Akibat kekecewaannya itu lah, akhirnya para pelaku nekat merampok tokonya sendiri. Pelaku ada yang masih bekerja namun ada juga yang sudah berhenti,” kata Komarudin.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya beraksi di saat pagi hari saat toko baru mulai dibuka, di mana saat itu pengunjung yang datang masih sedikit. Salah satu pelaku biasanya lebih dulu masuk ke dalam untuk memastikan kondisi di sekitarnya.

Setelah dianggap cukup aman kemudian pelaku yang lain dari luar masuk ke dalam tokoh sambil menodongkan sebuah celurit dengan dibantu rekannya yang sebelumnya lebih dulu ada di dalam mengancam penjaga toko menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya.

“Dari tempat kejadian, perampokan yang dilakukan oleh pelaku motifnya terbilang sama pelaku memulai aksinya dengan merusak alat DVR toko sebelah itu mulai menggasak habis isi di dalamnya termasuk uang yang ada di brankas. Setelah dirasa cukup kemudian para pelaku mengikat dan meninggalkan karyawan di dalam gudang,” tandasnya.(dj)

Previous Post

Gubernur Akui Bank Banten Sudah Sekarat

Next Post

Komite Advokasi Daerah Belum Berjalan, Banten Ditenggat 2 Minggu

admin

admin

Next Post
Komite Advokasi Daerah Belum Berjalan, Banten Ditenggat 2 Minggu

Komite Advokasi Daerah Belum Berjalan, Banten Ditenggat 2 Minggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In