SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti belum berjalannya Komite Advokasi Daerah Banten meski sudah digagas sejak Maret 2017. Padahal, lembaga tersebut berfungsi sebagai pencegahan suap dan korupsi di jajaran aparatur dan pengusaha.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Instansi pada KPK, Sujanarko mengatakan, meski sudah didirikan setahun lebih, namun Komite Advokasi Daerah Banten belum juga menunjukan pergerakannya. Bahkan Banten belum juga menyusun kerangka strukturnya.
“Agak lambat, ini yang kita sampaikan ke gubernur, karena Banten ini sebetulnya sudah kita dirikan (digagas) sejak Maret 2017. Tapi sampai hari ini belum terbentuk. Strukturnya juga belum ada,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan pendampingan dan tindak lanjut Komite Advokasi Daerah di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (13/9/2018).
Jika dibandingkan dengan daerah lain, Banten tertinggal jauh dari provinsi lainnya walau didirikan pada waktu yang hampir bersamaan. “Daerah lain itu sudah (terbentuk strukturnya). Di Surabaya itu sudah mulai banyak kegiatan, di Lampung juga banyak kegiatan,” katanya.
Menurutnya, Komite Advokasi Daerah adalah wadah untuk mencegah praktik korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan dan pengusaha. Melalui lembaga itu juga, industri dituntut untuk memiliki sistem kepatuhan. Salah satu standarnya adalah mengharamkan pemberian gratifikasi.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, sudah ada 196 pengusaha di seluruh Indonesia yang ditangkap KPK. Adapun yang menjadi perhatiannya pada kasus suap, yang disalahkan selalu aparatur. Padahal, aparatur juga diiming-imingi oleh industri atau pengusaha.
“Nanti kami beri insentif. Insentifnya (KPK) melakukan pendampingan terhadap industri supaya mereka bermain fair. Bantuan kemudahan berusaha, Komite Advokasi Daerah itu tujuan akhirnya membuat semua memudahkan dalam berusaha,” ungkapnya.
Dengan fungsi pentingnya, KPK memberi waktu kepada Banten untuk melakukan pembentukan Komite Advokasi Daerah selama dua pekan ke depan. Adapun instansi yang wajib masuk adalah dari unsur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian ada unsur Kamar Dagang dan Industri (KADIN) karena berkaitan dengan peraturan presiden (perpres) nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
“Diharapkan setelah bertemu KPK ini dalam waktu dua minggu strukturnya sudah terbentuk. Setelah itu mereka harus duduk bareng untuk melakukan peta resiko. Di Banten kira-kira problemya apa sih. Pasti nanti banyak diharapan itu dipisah yang bisa diselesaikan tahun ini apa,” tuturnya.(dj)