Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang mencatat sebanyak 29.201 jiwa di 29 kecamatan sudah menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Jumlah tersebut sudah mencapai lebih dari 2 persen dari target 617.025 jiwa, sedangkan untuk target nasional sekitar 5 persen dari jumlah yang di targetkan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri upaya yang dilakukan dalam capaian pelayanan 24 administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Serang pihaknya melakukan pemetaan terhadap wajib KTP di sertiap kecamatan dan desa. Kemudian kerja sama dengan lurah melakukan verval (verifikasi faktual) by name by adress bagi penduduk yang belum melakukan perekaman.
”(Kami juga) melakukan jemput bola secara terjadwal dan melakukan perekaman di sekolah-sekolah bagi anak-anak yang usia 16-17 tahun. IKD termasuk di dalamnya, selain kegiatan perekaman-perekaman tersebut juga mendaftarkan masyarakat ke IKD,”ungkapnya Warnerry melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik pada Senin, 6 Mei 2024.
Senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hidayatullah. Kata dia, meski pihaknya melakukan jemput bola namun masih terdapat kendala dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang sebanyak 1,7 juta jiwa.
”Kendalanya memang untuk masyarakat Kabupaten Serang kepemilikan akan gadget nya masih rendah. tetapi kami tetap optimis dan tetap ikhtiar dengan cara pelayanan jemput bola. Dari kominfo bantu sosialisasikan terhadap warga akan manfaat dari IKD,”ujarnya.
Diketahui, IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Tiga fungsi IKD, meliputi untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD, untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD. Kemudian untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.(*Ambar)