JAKARTA – Ijtimak Ulama III mendesak Bawaslu dan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka menyimpulkan terjadi kecurangan secara masif, sistematis, dan terstruktur di Pemilu 2019 .
Lantas bagaimana tanggapan Bawaslu dan KPU?
Bawaslu hanya menindaklanjuti adanya kecurangan berdasarkan laporan. Menurut Bawaslu, laporan kecurangan pun harus disertakan bukti-bukti bukan dalam bentuk desakan atau seruan.
“Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak,” kata anggota Bawaslu Mocahmmad Affifuddin di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Afif mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kecurangan dari pihak Ijtimak Ulama III. Afif mengaku siap menerima laporan yang diajukan nantinya. “Belum, belum, dari mereka belum,” tutur Afif.(detik.com)











