SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang gencar melakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum mengantongi ijin dan belum mendaftarkan ulang nomor ijin berusaha (NIB)nya melalui sistem online single submission (OSS). Kegiatan dilakukan agar semua perusahaan mematuhi aturan yang ada.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Serang Haerofiatna mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait adanya perusahaan dan tempat usaha yang diduga tidak mengantongi ijin yang dipersyaratkan.
“Ada 13 perusahaan yang dilaporkan ke kami, tapi setelah kita cek ke lapangan perusahaan sudah miliki ijin tapi masih menggunakan ijin yang lama,” ujar Haero, kemarin.
Ia menjelaskan, perusahaan yang dimaksud masing menggunakan ijin yang lama yaitu, pihak perusahaan belum mendaftarkan ulang perusahaannya melalui sistem OSS.
“Jadi memang setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan ulang NIBnya melalui OSS. Tujuannya pemerintah ingin mengetahui berapa sih jumlah perusahaan yang ada di Indonesia, kalau kita ingin tahu berapa jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Serang ini,” katanya.
Untuk mendorong agar perusahaan mendaftarkan ulang NIBnya melaui sistem OSS, kemarin pihak DPMPTSP telah mengadakan sosialisasi tentang laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
“Kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan, sekaligus pemberitahuan tentang pendaftaran ulang melalui OSS. Kita akan mengundang 60 pemilik perusahaan. Usai acara, kami juga bikin forum pengawasan,” tuturnya.
Haero mengungkapkan, tujuan dibentuknya forum pengawasan tersebut untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan terkait dengan pendaftaran ulang melalui OSS.(muh)