JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, semua partai politik sudah memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Tim pasangan calon presiden dan wakil presiden juga telah melakukannya.
“Tadi sore paling akhir dari kawan-kawan partai politik, tepatnya pukul 17.34 WIB, sudah seluruhnya menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang sesungguhnya sudah dimulai 27 April yang lalu. Jadi seluruh partai politik tingkat Dewan Pimpinan Pusat sudah menyampaikan LPPDK,” ujar Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyowardono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Lalu seluruh anggota DPD, jelas Joyo, juga sudah melaporkan dana kampanye mereka ke KPU provinsi. Namun, belum semua provinsi membawa berkas ke Jakarta. Ia menyebut baru ada 23 provinsi yang menyerahkan.
“Kemudian perlu disampaikan kepada kita semua, rekan-rekan DPD yang menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan kami di KPU provinsi, paling akhir juga tadi. Sehingga sudah 23 provinsi yang menyampaikan kepada kami sampai hari sore tadi. Masih ada 11 lagi ya,” ucapnya.
“Tetapi pengertiannya 11, teman-teman DPD sudah menyampaikan tadi paling akhir di KPU provinsi. Tinggal kawan-kawan KPU provinsi menyampaikan kepada KAP (Kantor Akuntan Publik). Karena KAP-nya ada di Jakarta, bukan di provinsi,” lanjutnya.
Joyo menyampaikan, peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan dari laporan yang sudah diterima KPU. Meski begitu, sejauh ini menurutnya seluruh berkas laporan dana sudah lengkap.
“Oh nggak ada, nggak ada istilah perbaikan LPPDK, nggak ada. Dokumen itu nanti yang akan diteliti, diperiksa dan diaudit oleh temen-temen KAP, jadi iya sudah (lengkap),” paparnya.
Proses selanjutnya, ia menuturkan, KPU akan melakukan audit selama 30 hari ke depan. Kemudian hasil audit dilaporkan dan diumumkan ke peserta pemilu.(detik.com)











