• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tujuh THM di JLS Akhirnya Dibongkar Pemkab Serang

admin by admin
Desember 1, 2021
in Uncategorized
0
Tujuh THM di JLS Akhirnya Dibongkar Pemkab Serang
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin langsung proses pembongkaran paksa tujuh bangunan Tempat Hiburan Malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Rabu (1/12/2021).

Ke tujuh bangunan THM tersebut meliputi, Trinaga Karaoeke, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.

Pantauan di lokasi, pembongkaran dengan menggunakan alat berat ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sebagai upaya terakhir dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Untuk melancarkan pembongkaran, Pemkab Serang dengan menerjunkan sebanyak 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Provinsi Banten. Sedangkan untuk pengamanan dibantu Personel dari Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Polres Serang Kabupaten, Kodim 06/02 Serang, Kodim 0623/Cilegon, Satuan Brimob Polda Banten, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang, ratusan ulama, pendekar, LSM, Ormas tergabung dalam masyarakat Banten bersatu atau MBB.

Hadir juga Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Kepala Badan Kesbangpol Epi Priatna, Kepala Diskominfosatik Anas Dwisatya Prasadya dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum.

Pandji mengatakan, pembongkaran itu adalah upaya terakhir setelah pihaknya melakukan beberapa kali peringatan dan pembinaan terhadap pengelola dan pemilik bangunan THN. “Ini terpaksa harus kita lakukan, terpaksa (pembongkaran) kita lakukan,” tegas Pandji disela-sela memimpin pembongkaran.

Meski demikian, sambung Pandji, sebetulnya pihak Pemkab Serang tidak menginginkan upaya yang ekstrim dengan melakukan pembongkaran tersebut. “Tapi terpaksa kita harus tegakan perda demi tertibnya kehidupan kemasyarakatan kita, karena perda belum memberikan izin, belum memberikan keluasan tempat hiburan malam,” katanya.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, pihaknya memberikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada unsur Forkopimda Kabupaten Serang yang mendukung sepenuhnya kebijakan pembongkaran ini kususnya kepada Kapolres Serang Kota, Kapolres Cilegon, Kapolres Serang Kabupaten, Dandim Serang, Dandim Cilegon yang telah memberikan dukungan dan support.

“Apalagi Pak Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bukan hanya support tapi beliau memimpin operasi di lapangan. Itu semua berkat kerjasama Forkopimda Kabupaten Serang,” terangnya.

Sedangkan yang ketiga, dia berharap atas upaya ekstrim dengan dilakukannya pembongkaran akan menjadi pelajaran bagi mereka yang tetap membandel. Pihaknya mempersilahkan lanjutkan lagi usaha tapi tidak berbentuk tempat hiburan malam, tapi bisa pengembangan restoran, kuliner atau apapun.

“Kita akan support kalau mereka nanti akan mengajukan izin usaha di luar THM kita akan dukung. Kami akan fasilitasi agar dia segera bisa melaksanakan aktivitas usahanya,” tuturnya.

Dirinya kembali menegaskan, pembongkaran dilakukan dalam penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat apabila THM diberikan peringatan pertama, kedua, ketiga sampai dengan penyegelan namun masih tetap melakukan aktivitasnya.

“Dalam item Perda Nomor 2 Tahun 2018 pemda bisa, berhak melaksanakan pembongkaran bangunan. Kita bicaranya adalah penegakan perda bukan masalah pidana, penegakan perda pemda berwenang. Kami juga sudah konsultasikan kepada ketua pengadilan, aspek legalitas (pembongkaran) bisa di pertanggungjawabkan,” jabarnya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya pun tidak akan berani melakukan pembongkaran jika tidak dilandasi dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, jika pihak pemilik melakukan gugatan ke pengadilan atas pembongkaran pihaknya mempersilahkannya dan Pemkab Serang siap menghadapinya.

“Kami siap, siap, siap. Kami bertanggung jawab secara legal. Saya pastikan mereka sadar tidak akan beroperasi, karena kami tidak main-main. Kami melaksanakan ini untuk menghindari konflik horizontal, kalau kami tidak melakukan kami khawatir yang membongkar adalah masyarakat sipil. Kalau sipil kita tidak menginginkan ada konflik horizontal di lapangan, biar kami yang melaksanakan, ini kewajiban kami,” tegasnya.

Disisi lain terkait dengan para pekerja THM, ia memastikan sepanjang mereka memerlukan bantuan Pemkab Serang akan diberikan pelatihan sesuai dengan keinginan mereka. “Pelatihan-pelatihan yang ada di kita untuk bertani, dan latihan menjahit,” bebernya.

Kepala Dinas Satpol Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat Ajat menerangkan, berdasarkan pantauan ada sebanyak tujuh THM yang masih beroperasi.

“Jadi dari sebelas, ada dua yang alih fungsi menyisakan tinggal sembilan. Dari sembilan masih ada tujuh THM yang beroperasi. Maka hari ini dilakukan pembongkaran,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Dinkes Kabupaten Tangerang Ingatkan Vaksin dan Disiplin 5M

Dinkes Kabupaten Tangerang Ingatkan Vaksin dan Disiplin 5M

Tim Softball Putri Siap Berjibaku di Turnamen Garuda U-18

Tim Softball Putri Siap Berjibaku di Turnamen Garuda U-18

Pemkab Serang dan UGM Perpanjang Kerjasama

Pemkab Serang dan UGM Perpanjang Kerjasama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Launching Pilbup dan Wabup Serang 2020 ASN Harus Netral

Launching Pilbup dan Wabup Serang 2020 ASN Harus Netral

6 tahun ago
Cegah Penyimpangan, Wagub Minta Satgas Hibah Kerja Maksimal

Cegah Penyimpangan, Wagub Minta Satgas Hibah Kerja Maksimal

7 tahun ago
Open Bidding Kepala BKPSDM Sepi Peminat

Panitia Tolak Pelamar dari Kementerian Maritim

7 tahun ago
Walikota Serang Resmikan Kedai Pesisir di PPN

Walikota Serang Resmikan Kedai Pesisir di PPN

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Trending

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan
News

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

by admin
April 15, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Serang...

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Januari 5, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In