SERANG – Banyaknya peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah pelayanan kelasnya lantaran ada kenaikan iuran pada 2020 mendatang, kini sudah bisa dilayani.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, mereka membuka kemudahan peserta untuk perubahan kelas perawatan, terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.
“Peserta mandiri yang ingin mengubah kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama satu tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat perubahan kelas bagi peserta mandiri adalah satu tahun,” ujarnya.
“Namun kami tekankan sekali lagi, ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan pindah dua tingkat dari kelas perawatan yang lama dan seluruh anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” kata Fachmi.
Fachmi menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Perubahan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.
“Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya,” tuturnya.
Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Sementara untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019,” tegasnya.(net)














