• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Ubah Perpres Program Kartu Prakerja

admin by admin
Juli 10, 2020
in Nasional
0
Jokowi Ubah Perpres Program Kartu Prakerja
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan program kartu prakerja. Perpres yang diteken 7 Juli ini merupakan perubahan atau revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres baru tersebut, anggota Komite Cipta Kerja bertambah menjadi 12 kementerian atau lembaga, dari yang tadinya hanya ada 6 anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Perpres juga mengatur salah satunya tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja yang bukan termasuk pengadaan barang atau jasa pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 31A yang tidak diatur dalam Perpres sebelumnya.

“Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” dikutip dari salinan Perpres, Jumat (10/72020).

Kemudian di dalam Pasal 31B disebutkan, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Adapun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasa 31B itu diantaranya adalah berupa kerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.

Selanjutnya, di dalam Pasal 31C mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan. Sesuai syarat, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

“Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara,” katanya.

Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif sebagaimana dimaksud di atas dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi. (Merdeka.com/Red/*)

admin

admin

Related Posts

IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran Kendaraan
Nasional

IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran Kendaraan

September 26, 2025
Pemprov Banten Kalah, Aset Situ Rancagede Sah Milik Modern Cikande
Nasional

Pemprov Banten Kalah, Aset Situ Rancagede Sah Milik Modern Cikande

September 19, 2025
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat
Nasional

Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Segera Tangkap Buronan Silvester

September 14, 2025
Next Post
Pemkab Serang perbaiki 9.198 RTLH Kabupaten Serang

Pemkab Serang perbaiki 9.198 RTLH

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Residivis Spesialis Rumsong

PAN Dukung Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang 2020

PAN Dukung Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

KONI Disuntik Dana Rp 100 Juta dari Bank Banten

KONI Disuntik Dana Rp 100 Juta dari Bank Banten

5 tahun ago
Polri: Abu Rara Berharap Ditembak Mati Usai Tusuk Wiranto

Polri: Abu Rara Berharap Ditembak Mati Usai Tusuk Wiranto

7 tahun ago
Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih

Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih

10 bulan ago
Jelang Pilbup 2020, Pandji Tirtayasa akan Mendaftar ke PDI-P

Tingkatkan Pendapatan Zakat, Ini Kata Wakil Bupati Serang

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In