• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Nasional

IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran Kendaraan

admin by admin
September 26, 2025
in Nasional, News
0
IJTI Banten Kecam Oknum Humas ASDP Merak yang Halangi Liputan Kebakaran Kendaraan
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten mengecam keras tindakan oknum humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak yang menghalangi tugas jurnalis televisi saat hendak meliput peristiwa kebakaran kendaraan truk ekspedisi di area Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (26/9/2025).

 

Tindakan penghalangan liputan ini dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

 

Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Kami mengecam keras sikap oknum humas ASDP Merak yang melarang jurnalis televisi mengambil gambar di lokasi kebakaran. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Adhi dalam keterangannya.

 

Adhi menambahkan, langkah penghalangan liputan tidak hanya merugikan jurnalis dan media, tetapi juga publik yang berhak mengetahui informasi penting secara cepat dan akurat.

 

“Tindakan seperti ini berpotensi menutup akses publik terhadap fakta di lapangan. Padahal tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar dan berimbang,” tegasnya.

 

Diketahui, larangan meliput dialami sejumlah jurnalis televisi yang hendak mengambil gambar peristiwa kebakaran kendaraan truk ekspedisi di kawasan pelabuhan. Salah satunya dialami Iskandar Nasution, jurnalis RCTI.

 

“Saya tidak boleh masuk meliput. Humas melarang dengan alasan kejadian sudah ditangani pihak kepolisian. Padahal saya sudah jelaskan bahwa media televisi membutuhkan visual kejadian untuk pemberitaan,” ujar Iskandar menceritakan pengalamannya.

 

Iskandar menyebut, dirinya sempat berkomunikasi dengan humas ASDP Merak dan meminta izin mengambil gambar untuk bahan visual berita, namun permintaan tersebut tetap ditolak.

 

“Saya sampaikan, kami media televisi perlu ambil visual sedikit di dalam untuk bahan berita, nanti konfirmasi tetap ke pihak kepolisian. Tapi tetap tidak diperbolehkan,” tambahnya.

 

Humas ASDP Merak disebut beralasan bahwa seluruh penanganan peristiwa sudah berada di bawah kendali kepolisian sehingga melarang jurnalis masuk ke area kebakaran.

 

IJTI Banten menilai tindakan menghalangi liputan jurnalis televisi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

 

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers juga menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.” Di sisi lain, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum ketika melaksanakan profesinya.

 

“Kami meminta pihak ASDP Merak memahami dan menghormati ketentuan UU Pers. Wartawan memiliki hak penuh dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang membatasi akses pers,” tegas Adhi Mazda.

 

Selain mendesak ASDP Merak menghormati kemerdekaan pers, IJTI Banten juga mengingatkan para jurnalis agar tetap bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tetap menghormati aturan di lapangan.

 

“Kami juga mengimbau rekan-rekan jurnalis agar selalu mematuhi rambu-rambu hukum dan etika profesi, sehingga kebebasan pers yang kita perjuangkan tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab profesional,” tambah Adhi. (IDN)

admin

admin

Related Posts

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande
News

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT
News

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Januari 5, 2026
Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.
News

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Desember 27, 2025
Next Post
Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Daddy Hartadi Minta Langkah Tegas, Soroti Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Daddy Hartadi Minta Langkah Tegas, Soroti Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pembahasan Aset Pemkab-Pemkot Serang Temui Titik Terang

Pembahasan Aset Pemkab-Pemkot Serang Temui Titik Terang

5 tahun ago
Tuan Rumah Jadi Runner-Up 6th Banten Open Taekwondo Championship

Tuan Rumah Jadi Runner-Up 6th Banten Open Taekwondo Championship

7 tahun ago
Ketua BARATA Sematkan Baju untuk Tatu

Ketua BARATA Sematkan Baju untuk Tatu

5 tahun ago
KPU Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Pengelolaan dan Distribusi Logistik

Sosialisasi KPU Kabupaten Serang Disebut Belum Menyeluruh

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Kasus Narkoba di Banten Meningkat Sepanjang 2025

‎DKBPPPA Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Rancasanggal

53 Atlet Sepatu Roda Dari Club Sisco Serang Ikuti Kejuaraan Nasional Inline Series 3

Trending

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande
News

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

by admin
Januari 29, 2026
0

Pemerintah Kabupaten Serang melalui DKBPPPA Kabupaten Serang Bidang KB bersama Klinik Ambon Era Medika Cikande bergerak cepat...

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Januari 5, 2026
Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Desember 27, 2025
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

Desember 24, 2025
FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Desember 23, 2025
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In