SERANG – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak pertu khawatir menjelang masa Iibur lebaran tahun 2019.
Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 13 Juni 2019.Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Cabang Serang, Khaterina Manurung kepada awak media di Kota Serang, Senin (27/5/2019).
Ia menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Iebaran di wiiayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit tendekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan media yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” ujarnya.
Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesenaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS. dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” pungkasnya.
(Yoman)













