• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Politik

Gugatan BPN Soal Situng KPU Resmi Diproses Bawaslu

admin by admin
Mei 6, 2019
in Politik
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menerima dan memproses laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait sistem informasi penghitungan atau Situng KPU.

Hal itu diputuskan dalam Sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administratif pelanggaran pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Diketahui, BPN mengajukan laporan kepada Bawaslu lantaran menganggap KPU tidak berkewajiban menayangkan Situng suara Pilpres 2019 karena dinilai meresahkan masyarakat.

“Menetapkan, satu, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abhan dalam sidang.

Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan gugatan serta petitum oleh pelapor, yakni BPN. Maulana Bungaran, selaku kuasa hukum BPN, menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan menayangkan Situng.

Menurut Maulana, KPU tidak berwenang melakukan karena tidak ada peraturan yang melandasinya. Maulana selaku pelapor kemudian memerintahkan KPU agar menghentikan publikasi Situng dan cukup menghitung perolehan suara pilpres secara manual yang berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional.

“Mohon kepada majelis sidang ajudikasi yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara Aquo untuk memberikan putusan sela yang memerintahkan kepada terlapor untuk menghentikan penayangan proses penghitungan menggunakan aplikasi situng,” ucapnya.

Usai sidang, ia menegaskan bahwa KPU memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menayangkan penghitungan suara melalui situng. Dia mengatakan bahwa KPU hanya berwenang memindai scan C1.

“Faktor utamanya kewenangan atau kewajiban engga ada bagi KPU untuk merekapitulasi suara pilpres serta juga membuat diagram lewat Situng. Secara administratif itu salah karena di dalam PKPU nomor 3 dan nomor 4, mereka hanya scan habis itu upload,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga resmi menerima laporan BPN terkait lembaga – lembaga survei yang menampilkan quick count. Menurutnya, ada banyak kekeliruan. Misalnya ketika Prabowo – Sandi ternyata memperoleh lebih banyak saudara di Bengkulu. Hal tersebut bertentangan dengan apa yg ditampilkan dalam quick count sejumlah lembaga survey.

Sidang lanjutan akan dihelat pada Selasa (7/5/2019). Berlokasi di kantor Bawaslu pukul 14.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi serta bukti dari kedua belah pihak.(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin
Politik

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin

September 26, 2024
Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang
Politik

Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang

September 24, 2024
Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1
Politik

Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1

September 24, 2024
Next Post
Tarif Batas Atas Turun Bisa Bikin Harga Tiket Pesawat Murah?

Tarif Batas Atas Turun Bisa Bikin Harga Tiket Pesawat Murah?

Terapkan Jam Kerja Baru di Ramadan, WH Pantau Kehadiran ASN

Terapkan Jam Kerja Baru di Ramadan, WH Pantau Kehadiran ASN

Warga Batu Ceper – Benda Menolak Keras Truk Muatan Tanah yang Melintas

Warga Batu Ceper - Benda Menolak Keras Truk Muatan Tanah yang Melintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Ini Target Subadri Usuludin untuk Serang Jaya di Liga 3

Ini Target Subadri Usuludin untuk Serang Jaya di Liga 3

5 tahun ago
Honorer Banten yang Mengatasnamakan FPNPB Non Katagori Kepung BPKAD Banten

BPKAD Banten Akan Menindaklanjuti Keluhan FPNPB Non Katagori

7 tahun ago
Walikota Serang Tinjau Langsung SKB CPNS 2020

Walikota Serang Tinjau Langsung SKB CPNS 2020

6 tahun ago
HUT Banten di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Wagub Andhika

HUT Banten di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Wagub Andhika

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In