TANGERANG – Truk muatan tanah sering melintas dijalan Kebon Besar sehingga membuat kemacetan, Warga Kebon Besar dan Benda, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang gelar aksi menolak adanya truk muatan tanah yang melintas di wilayah Jalan. Halim Perdana Kusuma, Kota Tangerang, Selasa (7/5/2019).
“Sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap pengelolah Proyek yang sama sekali tidak menghargai kami sebagai warga masyarakat yang tinggal di daerah terdekat dari halulalangnya kendaraan truk tanah tersebut,” ujarnya GandOx Felly’felly (Ferryanjassami) saat berstatmen di salah satu Medsos.
Ia melanjutkan, bahwa tentunya Operasional Kendaraan Truk Tanah tersebut telah jelas jelas melanggar Peraturan Walikota (Perwal) 30 Tahun 2012 terkait aturan jam operasional kendaraan truk tanah dan sejenisnya pada pukul 19.30 s/d 05.00 WIB.

“Maka dari itu kami Warga Masyarakat Batuceper – Benda meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Satpol PP (Penegakan Hukum Peraturan Daerah) serta Kepolisian untuk menindak tegas Kendaraan Truk liar tersebut yang beroperasi tidak sesuai dengan Perwal 30 Tahun 2012 ini,” katanya.
Dari itu Ia menyebutkan, Apabila tidak ada penindakan maka Warga Masyarakat Batuceper Benda yang akan melakukan Aksi di Jalan untuk mensetop Kendaraan tersebut dan selanjutnya warga akan serahkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Sanksi.
“Bukan kami tidak percaya dengan Pemerintah akan tetapi ini bentuk dukungan moril dan spiritual kepada Pemerintah Bahwa Warga Masyarakat akan ikut melakukan penertiban kendaraan tersebut yang tidak sesuai dengan Perwal 30 Tahun 2012,” Pungkasnya. (Dhan/Abou Tangerang)













