SERANG – Banyaknya kewenangan trayek angkutan umum Kabupaten Serang yang dialihkan ke Provinsi Banten dan Kota Serang, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah konkret. Yakni dengan mengkaji ulang trayek yang ada.
Diketahui, Kabupaten Serang sebelumnya mempunyai 60 trayek angkutan umum. Namun 49 trayek dilimpahkan ke provinsi, karena imbas pemekaran Kota Serang. Dan sekarang hanya ada 11 trayek yang wewenangnya masih berada di Kabupaten Serang, sehingga perlu pengkajian kembali agar trayek yang ada bisa lebih tertata dan sesuai kebutuhan.
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap membenarkan hal tersebut. Kata dia, memang keberadaan angkutan umum perlu dilakukan pengkajian. Seperti trayek Serang-Ciruas sudah jadi kewenangan provinsi. Oleh karenanya, pihaknya bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) agar trayek yang dikaji bisa terlihat berapa trayek yang dibutuhkan.
Untuk pengkajian tersebut, akan dilakukan di tahun ini. Sebab, menjadi pekerjaan rumah Dishub yang harus segera diselesaikan. “Harus kita tata lah karena saat ini belum terkelola dengan baik. Masa mau didiamkan terus-terusan,” jelasnya.
Hedi pun yakin masyarakat ingin trayek bisa diatur dengan baik. Seperti halnya pasar Kragilan yang dipindahkan ke Kendayakan. “Di sana kan belum ada trayek resmi. Baru kami buat sebagai alternatif saja Ciruas-Kendayakan. Nanti dipatenkan menunggu kajian dari STTD. Semoga bisa segera selesai,” ujarnya.(anm)










