TANGERANG – Kisruh yang menyelimuti Musyawarah Provinsi (Musprov) V Pengurus Provinsi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Pengprov Percasi) Banten diyakini akan segera reda. Keyakinan ini dikemukan Amin Lukman, salah satu kandidat bakal calon ketua.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah terjalin komunikasi dengan Edi Irianto Ketua Pengprov periode 2014-2019.
Dimana salah satu
kabar yang didapat adalah pelaksanaan Musprov V Percasi Banten yang tertunda akan
dilaksanakan pekan depan. “Ya, setelah komunikasi kami dapat info dari pak Edi,
Musprov akan dilakukan minggu depan. Sekarang lagi dibahas waktu pastinya,”
papar Amin.
Seperti diketahui pelaksanaan Musprov V Percasi Banten telah digelar pada, Minggu (13/10/2019) mengalami penundaan padahal agenda pelaksanaan belum sampai pemilihan ketua. Masih dalam tahap pembahasan tata tertib namun sudah ribut.
Dari dua kandidat yakni Amin Lukman yang merupakan Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Percasi Kabupaten Tangerang dan Syahrudin mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Pandeglang masing-masing memiliki argument.
Kubu Amin meminta agar hak suara pengurus Percasi Banten yang lama dalam pemilihan Ketua Umum Pengprov Percasi Banten 2019-2023 dihilangkan, karena saran dari salah satu Pengurus Besar (PB) Percasi yang datang.
Dari pihak Syahrudin meminta agar Amin didiskualifikasi dari pencalonan karena melanggar AD/ART kususnya pasal 23. Di mana tertuang, bila masih menjabat sebagai ketua pengcab, dilarang untuk mencalonkan diri dipemilihan Ketua Umum Pengprov Percasi.
Menanggapi hal tersebut, Amin menyatakan dirinya tidak melanggar ketentuan dalam AD/ART. Di mana dikemukakannya, saat Musprov V posisinya tidak dalam kondisi rangkap jabatan seperti yang dimaksud dalam pasal terkait.
“Saat Musprov V jabatan saya sebagai Ketua Pengcab Percasi Kabupaten Tangerang. Saya tidak masuk sebagai pengurus Pengprov Percasi Banten. Jadi posisinya saya tidak dalam rangkap jabatan. Kalau saya terpilih pun, sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART Percasi. Saya akan menggelar Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Pengcab Percasi Kabupaten,” bebernya.
Ia menilai pihak Syahrudin melakukan multi tafsir pada pasal 23 soal rangkap jabatan. Apalagi ditenggarai karena dirinya mengklaim telah mendapat dukungan dari lima anggota Pengprov Percasi Banten. Yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.(muh)











