SERANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datangi korban sekaligus saksi pembunuhan satu keluarga, Siti Sadiyah (24) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Kamis, (15/8/2019).
Sebelumnya, tiga hari yang lalu gencar dalam pemberitaan soal pembunuhan satu keluarga di Kampung Gageneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringunkurung, Kabupaten Serang, Banten. Yang menewaskan Rustiadi (33) dan Alwi (4).
Mendengar peristiwa naas itu, LPSK langsung mendatangi korban untuk memberikan perlindungan sesuai amanat UU nomor 31 tahun 2014.
“Ini sangat memprihatinkan, karena ada pembunuhan satu keluarga. Bahkan ada yang usia empat tahun,” kata Juru Bicara (Jubir) LPSK, Mardiansyah, saat ditemui di RSUD Banten.
“Secara resmi, melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota, kami sudah dimintai permohonan untuk memberikan perlindungan terkait saksi korban ini,” lanjutnya.
Lanjut Mardiansyah, LPSK akan menindaklanjuti kasus yang terjadi. nanti dirinya akan menyampaikan saat rapat paripurna LPSK, apakah bisa dilindungi atau tidak.
“Jika bisa dilindungi, tentu ada hak-hak korban yang memang diatur dalam UU dan itu bisa diberikan, termasuk layanan bantuan medis dan layanan bantuan sikologis,” ujarnya.
“Dugaan kami tentu ada trauma terhadap saksi korban. Jjika memang nanti udah jadi pelindung maka LPSK berkewajiban untuk memulihkan kembali kondisi medis, termasuk juga pendampingan kepada saksi korban jika nanti dimintai keterangan dalam peroses hukum,” pungkasnya.(Yoman)













