• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Begini Parahnya Transaksi Haram Eks Kalapas-Koruptor di Sukamiskin

admin by admin
Oktober 16, 2019
in Uncategorized
0
Begini Parahnya Transaksi Haram Eks Kalapas-Koruptor di Sukamiskin
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pada Juli 2018 KPK membuat kejutan dengan membongkar praktik suap di balik jeruji Lapas Sukamiskin. Setahun setelahnya KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kaitan kasus itu.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu KPK menetapkan 4 orang tersangka, antara lain:

– Wahid Husein sebagai Kalapas Sukamiskin;

– Hendry Saputra sebagai staf Wahid Husein;

– Fahmi Darmawansyah sebagai narapidana kasus korupsi; dan

– Andi Rahmat sebagai narapidana kasus pidana umum.

Wahid saat itu diduga menerima suap dari Fahmi. Dalam pusaran kasus tersebut, Hendry dan Andi berperan sebagai perantara.

Kini Oktober 2019, KPK kembali menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:

– Wahid Husein sebagai Kalapas Sukamiskin;

– Deddy Handoko sebagai Kalapas Sukamiskin sebelum Wahid Husein;

– Rahadian Azhar sebagai Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi;

– Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai narapidana kasus korupsi; dan

– Fuad Amin sebagai narapidana kasus korupsi.

Begini konstruksi perkaranya:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menghuni Sukamiskin sejak Maret 2015 dengan hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap. KPK menyebut Wawan memiliki pendamping yang mengurusi keperluannya di lapas mulai soal izin berobat hingga menjalin komunikasi baik dengan pihak lapas maupun di luar lapas.

Wawan diduga KPK pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury warna putih dengan nomor polisi D 101 CAT pada Deddy yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Setelah Deddy digantikan Wahid, Wawan berganti memberikan uang Rp 75 juta pada Wahid.

“Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari DHA (Deddy Handoko) dan WH (Wahid Husein) saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa,” ucap Basaria.

Lalu Wahid diduga pernah menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1981. Mobil didapat Wahid dari narapidana di Sukamiskin.

“Sekitar Maret 2018, WH mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dia panggil ke ruangannya sebulan kemudian. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan ini untuk dipakai oleh WH. Warga binaan itu kemudian mengatakan WH bisa menggunakan mobil jeep miliknya yakni Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1981 warna hitam,” kata Basaria.

Mobil tersebut sampai saat ini disebut masih dalam penguasaan Wahid. Bahkan, nomor polisi mobil pun sudah dibalik nama meski bukan atas nama Wahid tetapi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.

Sementara tersangka Rahadian Azhar merupakan pengusaha yang kerap bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi. Pada Maret 2018, Wahid pernah meminta Rahadian untuk membeli mobilnya yaitu Toyota Innova dan mencarikannya mobil baru yang lebih besar.

“Atas permintaan tersebut, RAZ (Rahadian Azhar) menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH,” tuturnya..

“RAZ juga menyampaikan agar WH untuk membayar cicilan setiap bulannya Rp 14 juta. Namun, WH keberatan membayar cicilan sehingga akhirnya RAZ menyanggupi untuk membayar cicilan,” imbuhnya.

Sedangkan berkaitan dengan Fuad Amin, KPK mengetahui bila yang bersangkutan meninggal dunia pada September 2019. Atas hal itu, proses hukum terhadap Fuad yang sebenarnya juga berstatus narapidana itu pun gugur seturut dengan Pasal 77 KUHP.

“Sehingga dalam penyidikan ini, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan 4 tersangka lainnya,” pungkasnya.(dtc)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Simon McMenemy Disebut Sudah Tidak Dipercaya Pemain

Simon McMenemy Disebut Sudah Tidak Dipercaya Pemain

Bupati Serang Minta Penerimaan Zakat Dioptimalkan

Bupati Serang Minta Penerimaan Zakat Dioptimalkan

Pemkab Serang Laporkan Penyegel SMPN 1 Mancak ke Polda Banten

Pemkab Serang Fokus Tangani Stunting Sampai ke Tingkat Desa Tahun Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Wagub: Banten Targetkan Jadi 10 Besar Destinasi Wisata Halal

Wagub: Banten Targetkan Jadi 10 Besar Destinasi Wisata Halal

5 tahun ago
PSBB di Banten Diperpanjang Sampai Bulan Depan

PSBB di Banten Diperpanjang Sampai Bulan Depan

6 tahun ago
Polisi Amankan Pembuang Limbah Kertas di Kawasan Industri Cilegon

Polisi Amankan Pembuang Limbah Kertas di Kawasan Industri Cilegon

6 tahun ago
Diimbangi Chelsea 1-1, Setan Merah Belum Mampu Bangkit

Diimbangi Chelsea 1-1, Setan Merah Belum Mampu Bangkit

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In