SERANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah (Pemkab) Serang yakni PT Serang Berkah Mandiri (SBM) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Inter Trias. Agenda tersebut disaksikan secara langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Pendopo Bupati, Selasa (12/11/2019).
Melalui PKS ini, SBM akan memanfaatkan lahan pelabuhan seluas sembilan hektare milik PT Inter Trias di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Apalagi tanah di sana sudah tidak produktif selama beberapa tahun terakhir.
“Kita (SBM) akan mengelolanya untuk kegiatan pelabuhan, bongkar muat seperti batu bara, batu split. Untuk perizinan sedang kita urus, Desember kami garap,” kata Direktur Utama (Dirut) PT SBM, Didin Wardiono.
Dia menjelaskan, PKS itu berisikan pemanfaatan lahan kepelabuhanan yang sifatnya bukan sewa, namun royalti selama sepuluh tahun. Dengan evaluasi setiap enam bulan sehingga kerjasama yang dilakukan saling menguntungkan.
“Kalau ada untung, masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai BUMD,” terangnya.
Komisaris PT Inter Trias, Kevin menyampaikan, pemanfaatan lahan pelabuhan bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah. “Saya berharap tim PT Inter Trias dan PT SBM solid untuk mengembangkannya,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menuturkan, dengan adanya PKS, sebagai terobosan PT SBM yang sebelumnya hanya terpaku pada bisnis tower. Maka sekarang didorong untuk usaha ke pelabuhan dengan memanfaatkan lahan yang terbengkalai.
“Kami menjamin legalitas tanah milik mereka. Di lain pihak, lahan yang tak terurus dimanfaatkan dan dibuat perjanjian kerjasama. Usaha kepelabuhanan itu direncanakan akan dibuka juga untuk docking kapal, penyimpanan barang-barang dan lainnya,” bebernya.
Untuk penyertaan pengembangan usaha kepelabuhanan, kata Pandji, Pemkab Serang tidak memberikan penyertaan modal tambahan. Namun PT SBM bekerjasama dengan pihak lain yang bisa membantu dananya.(muh)













