TIGARAKSA – Warga Kabupaten Tangerang berkesempatan mendapatkan bantuan biaya pebaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang, Achmad Nawawi mengatakan, akan melanjutkan kembali program bedah RTLH pada akhir tahun 2020. Kegiatan tersebut merupakan konsep lanjutan yang sudah dijalankan oleh kepengurusan sebelumnya.
Peluang dana bantuan perbaikan rumah terbuka bagi semua masyarakat Kabupaten Tangerang dengan syarat berasal dari keluarga tak mampu dan memiliki RTLH.
“Nantinya satu rumah pada satu kecamatan akan dianggarkan sebesar Rp 20 Juta,” ungkapnya.
BAZNAS Kabupaten Tangerang juga memberikan tenggang waktu hingga tanggal 27 November 2020 untuk pengajuan proposal sesuai dengan form terlampir.
Adapun ketentuan berkas bantuan RTLH adalah surat permohonan diketahui pihak setempat minimal RT, fotocopy KTP, fotocopy KK, SKTM Asli. Lalu foto rumah tampak belakang, depan, samping, dan dalam.
Berikutnya surat rumah dan tanah minimal surat pemberitahuan pajak terutang. Surat keterangan tanah tidak sengketa dari kelurahan, dan rencana anggaran belanja.
“Nantinya kelengkapan berkas tersebut akan menjadi penilaian bagi Tim BAZNAS Kabupaten Tangerang untuk menjalankan program Bedah Rumah ini,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua 2 Baznas Kabupaten Tangerang, Anwar Ardadil menambahkan, diharapkan program badah rumah itu bisa diluncurkan langsung Oleh Bupati Tangerang.
“Pada saat audensi, kami telah meminta kesediaan Bupati Tangerang melaunching bedah rumah nanti,” bebernya.
Dirinya lanjutkan, Bedah rumah itu satu rumah satu kecamatan, untuk merealisasikan program bedah rumah akhir tahun 2020, BAZNAS Kabupaten Tangerang menggandeng seluruh camat di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Program Bedah Rumah BAZNAS Kabupaten Tangerang sejalan dengan program unggulan Pemkab Tangerang yaitu program Gerakan Bersama Masyarakat Mengatasi Kawasan Kumuh dan Miskin (GEBRAK PAKUMIS) plus di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.(net/muh)















