Surabaya – Meski sedang sakit, status Vanessa Angel kini telah menjadi tahanan. Namun, masa penahanan baru dimulai, usai Vanessa keluar dari rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, siang tadi pihaknya telah mengirim surat perintah penahanan ke pengacara Vanessa. Surat tersebut juga telah ditandatangani.
“Pada jam 12.50 WIB, surat perintah penahanan keluar dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan sudah keluar ICU dan sudah masuk ke ruang perawatan. Jadi bisa dilakukan penahanan,” kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (31/1/2019).
Namun hingga kini, lantaran kondisi Vanessa yang sedang sakit, Barung mengatakan secara fisik Vanessa belum ditahan.
“Surat perintah penahanan sudah keluar, artinya Vanessa Angel sudah resmi ditahan walupun materialnya yang bersangkutan masih berada di RS Bhayangkara dan tidak berada di tahanan,” imbuhnya.
Selain itu, Barung menuturkan, sebenarnya surat perintah penahanan hendak dikeluarkan kemarin. Tetapi lantaran kondisi Vanessa sakit hingga pingsan, pihaknya pun menunda untuk menyerahkannya.
“Jadi kita mundurkan karena kondisi yang bersangkutan. Karena pertimbangan kemanusiaan dan kesehatannya, karena sudah pindah dari ICU,” lanjut Barung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengakui jika surat perintah penahanan telah diterima pihaknya. “Benar sudah kami terima, sudah kami tanda tangani siang tadi,” pungkasnya.(detik.com)