SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan aturan baru, terkait jam kerja Aparatur Sipil Negeri (ASN) selama bulan Ramadan tahun ini.
Sebelumnya, ketentuan waktu kerja dari pemerintah pusat selama puasa adalah pukul 08.00-15.30 WIB setiap harinya.
Sekarang diubah dari jam 06.00-12.30 WIB dari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat, dimulai pukul 06.00-13.00 WIB.
“Jadi nanti habis shalat Shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor tadarusan, selesai tadarusan langsung kerja, dan pulang,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, kepada awak media, Senin (6/5/2019).
Surat edaran jam kerja ini telah dikeluarkan oleh Gubernur Banten dengan nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penatapan jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah.
Aturan baru jam kerja akan berlaku mulai besok, Selasa, 7 Mei 2019. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1440 Hijriyah.
Jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
“Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time,” pungkasnya.(Yoman)













