SERANG – Hari pertama bulan Ramadan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mendapati empat pegawai kecamatan tidak hadir tanpa keterangan. Kepastian didapat, usai melakukan sidak ke beberapa lokasi.
Pantauan mulai pagi hari, tim dari BKPSDM mengunjungi beberapa tempat pelayanan seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Lalu juga menyambangi kantor kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande serta beberapa puskesmas yang berada di sana.
Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) pada BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, dari hasil sidak ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lengkap. Tapi, saat berkunjung ke kecamatan, didapati empat orang ASN tidak masuk tanpa keterangan.
“Namun saya tidak bisa merinci di mana saja. Masih rahasia,” papar Surtaman, Senin (6/5/2019).
Tapi yang jelas, dirinya akan memanggil ke empat abdi negara yang membolos untuk dimintai keterangan pada hari ini. Lalu juga diberikan sanksi dan peringatan.
“Kami pun akan kroscek ke pimpinannya masing-masing, apakah sang ASN sering masuk atau tidak. Bila lebih dari 20 hari tanpa keterangan, ada sanksi berat yang sudah menanti. Turun pangkat, non job sampai pemberhentian diantaranya,” ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, pantauan ke OPD dan kantor kecamatan tidak hanya berhenti sampai di sini. Pada pekan depan akan ada lagi, hanya saja tanpa pemberitahuan seperti yang dilakukan hari ini.
Untuk jam kerja ASN selama bulan puasa, Surtaman menjelaskan pada Senin sampai Kamis, bekerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Bila Jumat, dari 08.00 WIB selesai 15.30 WIB.
“Kita mengikuti edaran dari pemerintah pusat saja. Manut dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(muh)














