TANGERANG – Empat keping medali emas yang diraih Kabupaten Tangerang dari cabang olahraga (cabor) tenis meja dicabut. Tiga atlet mereka dinyatakan melanggar aturan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Banten soal mutasi atlet.
Diketahui, pada cabor tersebut, Kabupaten Tangerang memperoleh enam emas, dua perak, dan dua perunggu.
Ketua Dewan Hakim Porprov V Banten, Engkos Koswara Purwasasmita membenarkan hal tersebut. Kata dia, melalui sidang kemarin, diputusan atlet tenis meja Kabupaten Tangerang atas nama Ismu Harinto, Fauziah Yulianti, dan Nurfitriah Hasanah dinyatakan gugur dan medali yang diraih dicabut.
Ismu masih terdaftar atlet Provinsi Riau, sedangkan Fauziah dari Jawa Timur, dan Nurfitriah dari DKI Jakarta.
“Surat pernyataan bahwa tidak ada mutasi yang dilakukan tiga atlet tersebut di Kabupaten Tangerang ada. Setelah bersidang, ketiganya terbukti bersalah,” papar Engkos, Kamis (8/11/2018).
Diketahui, Fauziah peraih emas kategori tunggal putri, ganda putri, dan ganda campuran. Sedangkan Ismu meraih emas di kelas beregu putra.
Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum KONI Banten tersebut tidak bisa langsung menghapus perolehan medali dari klasemen dan akan diberikan kesiapa.
“Itu wewenangnya bidang pertandingan Porprov V Banten. Tapi bila seperti ini, mekanismenya yang meraih perak naik jadi emas,” tuturnya.(anm)