SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial DR (40), pelaku peretas sistem dan database Universitas Islam Negeri (UIN) Banten, pada Senin (4/3/2019).
Atas prilakunya, tersangka terancam kurungan delapan tahun penjara dan denda paling besar dua miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Banten, Edy Surmardi mengatakan, tersangka DR merupakan karyawan swasta staf UIN SMH Banten. Dan diketahui motif sementara pelaku melakukan peretasan sistem tersebut, lantaran memiliki rasa sakit hati.
“Tersangka memang sangat pintar, dengan latar belakangnya sarjana komputer. Namun, saat melakukan aksinya, posisi server masih ada di UIN SMH Banten. Adapun barang bukti yang bisa diamankan yakni Iphone silver, tiga hardisk Eksteral, dan kabel data berwarna hitam,” katanya saat melakukan konferensi pers, di Mapolda Banten.
Sementara Dir Krimsus Polda Banten, Rudi Hananto menyampaikan, dari kejadian tersebut, mengakibatkan sistem UIN Banten menjadi down dan berakibat off line, sehingga tidak bisa berfungsi seperti biasanya.
“Sistem down, pihak kampus UIN Banten tidak bisa mengakses beberapa program. Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Atas kejadian itu, kerugian lainnya yakni tidak bisa memberikan gaji kepada karyawanya,” katanya.
Rudi juga menjelaskan, berhasil menangkap pelaku, karena menemukan jejaknya saat mendownload file menggunakan link internet. Dengan cara ini, pelaku bisa mengambil user name dan pasword.
“Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi masih bisa dilacak oleh tim dan pelaku bisa diamankan kurang dari dua hari,” ujarnya.
Rektor UIN SMH Banten Faujul Iman mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas penanganan cepat yang dilakukan pihak kepolisian. “Mudah-mudahan ke depan, server kami bisa kembali berjalan dengan baik,” harapnya.(Opi)












