SERANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Ino S Rawita menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Tinggi Agama Banten. Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten, Jl Raya Pandeglang KM 7, Kota Serang, Jumat (15/2/2019).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Pj Sekda, pencanangan zona integritas merupakan langkah dan momen yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan, integritas dan akuntabilitas layanan publik adalah melalui penerapan WBK dan WBBM. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. oleh karenanya, Pemprov Banten memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten beserta seluruh jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banten.
“Hal ini merupakan wujud komitmen pelaksanaan program reformasi birokrasi guna terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bantenm,”ujarnya.
Pj Sekda menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tahap-tahap Pembangunan Zona Integritas meliputi tahapan pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang merupakan deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah dimana pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Tahapan selanjutnya, ujar Pj Sekda, yaitu proses pembangunan zona integritas menuju WBK dan WWBM dengan beberapa faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan serta penguatan kualitas pelayanan publik.
“Kepada seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Banten, saya harapkan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas ini dilaksanakan secara terbuka, sehingga masyarakat pencari keadilan serta stakeholder lainnya ikut menyaksikan, memantau, mengawal dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Pengadilan Tinggi Agama Banten, serta Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten. khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”tuturnya
Pj Sekda berharap, seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Banten agar melaksanakan reformasi birokrasi khususnya dalam pembangunan zona integritas secara maksimal dan konsisten, serta selalu melaksanakan fungsi kontrol dan evaluasi secara periodik dan berkesinambungan dalam pelaksanaannya. Sehingga hasil akhir yang diharapkan berupa peningkatan pelayanan publik dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dapat tercapai.
“Semoga dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten dapat menginspirasi dan memotivasi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten dan Pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten yang belum menyelenggarakan kegiatan pencanangan Pembangunan Zona Integritas, bisa segera turut menyelenggarakan. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat lebih merata,”paparnya
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Muhammad Saleh mengatakan, pencanganan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan tindaklanjut surat direktur jenderal (dirjen) Badan Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan merespon kekecewaan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Hatta Ali, karena masih adanya aparatur pengadilan dibawah MA yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukan saatnya lagi dengan kesejahteraan yang diterima oleh aparatur dengan mencari uang haram di dalam melaksanakan tugas pokok atau memutuskan perkara,” tegas Saleh menirukan ucapan yang disampaikan Ketua MA dalam rapat koordinasi tingkat banding PTA dan MA RI beberapa waktu yang lalu. Untuk itu, PTA Banten mengambil langkah preventif yaitu dengan melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta dengan mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya akan merekomendasikan pemecatan kepada aparatur yang terbukti melakukan/terlibat; 1) Narkoba, 2) Selingkuh, 3) Korupsi 4) Terima tamu urusan perkara di rumah dan 5) Menjadi calo perkara. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat aparatur itu sendiri.
“Mudah-mudahan kebijakan ini mendukung untuk dicanangkannya pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM,” terang Saleh
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten. (Hms)