Surabaya – Komisi Pemilih Umum (KPU) menanggapi beberapa postingan viral tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Jaksa yang berfoto dengan pose jari mendukung salah satu paslon.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan, seorang ASN memang boleh saja tak netral, namun hal tersebut hanya bisa dilakukan di bilik suara saat sedang menggunakan hak pilihnya.
“Kalau mereka tidak netral itu hanya boleh di bilik suara karena pasti di dalam bilik suara, dia menggunakan hak pilihnya. Nah, bila demikian silakan,” kata Arief ditemui di acara Milenial Memilih di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (15/2/2019).
Selebihnya, Arief menegaskan ASN harus netral. Baginya, netral tidak hanya diartikan tidak menguntungkan atau mendukung pihak lain. Namun, juga tidak merugikan salah satu pihak.
“Kalau ASN saya berharap netral, tidak memihak, tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,” ucapnya.
Sementara, mengenai kepala daerah yang ikut kampanye, dirinya mengingatkan dalam Undang-undang memang diperbolehkan. Namun saat berkampanye, kepala daerah tak boleh membawa-bawa jabatan, dalam arti libur atau cuti.(detik.com)