SERANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mendorong kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya di Kabupaten Serang agar mengajukan diseminasi kekayaan intelektual atau akuisi hukum kekayaan. Sehingga, sebuah karya yang dihasilkan tidak bisa diambil atau di klaim oleh pihak lain.
“Kita menjalankan tugas fungsi dengan memberikan sosialisasi menyangkut kekayaan intelektual. Apa itu kekayaan intelektual? Kekayaan intelektual dalam bentuk semua karya yang diciptakan setiap orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten, R Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang Abdul Wahid.
Hal ini disampaikan Andika usai membuka Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertemakan ‘Meningkatnya pemahaman terhadap kekayaan intelektual, mendorong inovasi dan daya saing pelaku usaha di era revolusi industri 4.0’, di Lapangan Tenis Indoor pada Jumat (18/9/2020).
Sosialisasi yang bekerjasama dengan Diskoperindag Kabupaten Serang diikuti puluhan pelaku UMKM se-Kabupaten Serang, dengan menerapkan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak bagi para peserta.
Dijelaskannya bahwa pada sosialisasi tersebut pihaknya memberikan informasi kepada seluruh orang yang berkarya, utamanya pelaku usaha untuk memberi kepastian hukum terhadap karyanya.
“Itulah kepastian hukum agar tidak di ambil orang atau di klaim orang,” tegasnya.
Sedangkan cara untuk mendaftar kekayaan intelektual melalui Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM melalui Kantor Wilayah Banten. “Dengan telah terdaftar karya intelektual, mereka akan menjadi meningkat nilai ekonominya dan ada kekuatan hukumnya. Dampaknya bisa makin meningkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang jika usahanya berkembang,” terangnya.
Sementara Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi sebanyak 50 pelaku UMKM untuk membuat hukum kekayaan sebagai antisipasi agar kekayaan intelektual di Kabupaten Serang diklaim pihak lain.
“Lima pulih pelaku UMKM yang baru akan kita fasilitasi, dengan di biayai oleh pemerintah daerah untuk membuat hukum kekayaan,” bebernya.
Dengan demikian, Wahid berharap hal yang pernah pernah terjadi kekayaan atau hasil karya UMKM Batik Serang di kalim pihak lain. “Maka, diharap ke depan tidak terjadi. Mengingat, di Kabupaten Serang banyak kekayaan intelektual,” tegasnya.
Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini, ditutup oleh Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Serang, Adjat Gunawan.
Dirinya berpesan, supaya para pelaku UMKM tidak mudah untuk menyerah dan lebih mengembangkan lagi dalam hal, produk, kemasan, dan pemasarannnya.(muh)















