TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Diantaranya terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3 M).
Seperti yang dilakukan di berbagai wilayah pada Minggu (20/9/2020), Pemkot Tangerang menyasar 5.140 Rukun Tetangga (RT) dan 1.014 Rukun Warga (RW). Diantaranya di RT 007/RW 04 Kelurahan Gondrong dan Kelurahan Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Sekretaris RT. 007/RW 04, Kelurahan Gondrong, Kec. Cipondoh, Komarochim menuturkan, tak pernah bosan untuk selalu ingatkan warga agar senantiasa disiplin patuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kami lakukan sosialisasi terkait virus corona. Kami mohon pada masyarakat agar tetap waspada karena bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Pakai maskernya kalau memang harus keluar rumah, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan selepas beraktivitas,” pesannya.
Sementara Pengurus RW 08 dan juga seluruh RT-nya di Kelurahan Poris Plawad Utara, pun saling bahu-membahu melakukan Operasi Aman Bersama di lingkungannya.
“Sesuai arahan Walikota Tangerang melalui Lurah Poris Plawad Utara, kami melakukan Operasi aman Bersama di lingkungan. Sekaligus sosialisasi dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan 3M,” beber Ketua RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara, Kec. Cipondoh, Hamdan.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang telah menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar Lokal (PSBL) tingkat RW. Dalam pelaksanaanya, masyarakat yang tidak menerapkan 3 M akan diberikan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 Ribu. Sehubungan dengan hal tersebut, para pengurus RW dan RT secara serentak mensosialisasikan aturan itu ke warga sebelum diimplementasikan.(muh)















