TANGERANG – Lakukan perampasan dan mengancam dibunuh para korbannya saat melintas, komplotan begal bercelurit di Kota Tangerang diringkus anggota Polsek Benda, Kota Tangerang, Selasa (20/11/2018).
Kapolsek Benda, Kompol Ubaidillah mengatakan, Modus operasi para pelaku yaitu menghentikan kendaraan korban kemudian langsung mengancam dengan senjata tajam dan mengambil secara paksa barang milik korban.
“para tersangka yang diringkus oleh anggota kami yaitu SR (22), MN (22), NZ (18) dan RO (18). Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti kejahatannya berupa sebilah celurit dan pedang, 12 unit handphone, dan dompet kemungkin milik para korbannya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, bahwa penangkapan para pelaku tersebut saat laporan para korban yang datang ke Polsek Benda tidak lama anggota langsung melakukan tindakan penangkapan.
“Empat tersangka ini beroprasi di lima wilayah yaitu, Batu Ceper, Neglasari, Cipondoh, Benda dan Kalideres, setiap beraksi pelaku selalu memperlihatkan senjata tajamnya ke wajah para korban,” katanya.
Dari kejahatannya empat pelaku dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribunnews/Dhan)