TANGERANG – Tujuh tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah di Kabupaten Tangerang, dibekuk Tim Sat Reskrim Polsek Pakuhaji.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 23:00 WIB, di sebuah kontrakan daerah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari ke tujuh tersangka, dua diantaranya bapak dan anak. Keduanya memiliki peran masing-masing. Sang ayah selaku penadah dan menyimpan barang bukti kejahatannya di empat kontrakan yang di sewanya. Sedangkan sang anak berperan sebagai pemetik.
Kapolres Meto Tangerang Kota, Kombes pol Sugeng Haryanto mengatakan, penangkapan bisa terjadi karena adanya laporan masyarakat sekitar. Di mana ada seorang laki-laki bernama Asnan yang sering menjual motor tanpa dilengkapi surat-surat dengan harga murah.
Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji melakukan under cover transaksi dengan tersangka. Hasilnya, mampu mengamankan kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna hitam yang tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah.
Dalam aksinya, para tersangka terlebih dahulu mensurvei wilayah yang akan di jadikan sasaran dan targetnya adalah sepeda motor yang terparkir di luar rumah kontrakan.
Para tersangka biasa melakukan aksi nya setiap jam 04:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB. Mereka memanfaatkan waktu tidur pemilik rumah kontrakan.
Peran masing masing pelaku, satu orang eksekusi sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T dan tiga orang mengawasi dari jarak kejauhan sekitar empat meter.
“Modus kejahatan yang di lakukan para tersangka adalah pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua yang terparkir di depan rumah rumah kontrakan. Para tersangka kerap melakukan aksinya berkelompok sekitar empat orang, satu bertugas sebagai pengeksekusi selebihnya mengamati situasi dari kejauhan,” ucapnya saat jumpa pers, Rabu (15/7/2020).
Masih menurut kapolres, para pelaku beserta barang bukti kini sudah di amankan di Polsek Pakuhaji dan tersangka bisa dikenakan pasal 480 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan tujuh tahun.(bd/muh)