• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Politik

DPO 11 Hari, SP Diduga Melakukan Money Politik Akhirnya Diringkus Anggota Polres Serang Kota

admin by admin
Juli 20, 2018
in Politik
0
DPO 11 Hari, SP Diduga Melakukan Money Politik Akhirnya Diringkus Anggota Polres Serang Kota
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG|GO.co.id – Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 hari dugaan kasus money politik di Pilkot Serang, Supriyadi Alias SP berhasil ditangkap oleh angota Polres Serang Kota, di salah satu Hotel Kawasan Pantai Cerita beberapan hari yang lalu.

Dalam penangkapan tersebut Kapolres Serang Kota Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin mengatakan, SP berhasil ditangkap setelah sepuluh hari melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat menggunakan mobil dan tepat di hari kesebelas saat menginap di salah satu hotel di Carita bersama MF berhasil di tangkap.

“Tersangka SP mengakui telah melakukan pemberian uang sebanyak Rp 3 juta diberikan kepada RS pecahan 20 ribu senilai 2 juta, dan 5 ribun senilai 1 juta sebagai sedekah ditambah embel-embel untuk memilih pada salah satu Paslon pada kontestasi Pilkada Serang,” ujarnya saat melakukan ekpos di Aula Polres Serang Kota, (19/7/2018).

Ia melanjutkan, Dalam keterangannya SP mengaku uang tersebut merupakan uang pribadi untuk melakukan pencoblosan pada salah satu Paslon. SP juga mengaku hanya sebagai partisipan Paslon.

“SP kita kenakan pasal 187 huruf A ke Satu UUD no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, Selain itu, dia juga dikenakan junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda Rp 200 juta an paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya. (Aden)

admin

admin

Related Posts

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin
Politik

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin

September 26, 2024
Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang
Politik

Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang

September 24, 2024
Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1
Politik

Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1

September 24, 2024
Next Post
Okto Sukses Sumbang Point Untuk Perserang

Okto Sukses Sumbang Point Untuk Perserang

Harga Telur Di Kota Serang Alami Kenaikan

Harga Telur Di Kota Serang Alami Kenaikan

Salah Gunakan Jabatan Walikota, Jaman di Laporkan Ke Panwaslu Kota Serang

Salah Gunakan Jabatan Walikota, Jaman di Laporkan Ke Panwaslu Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Jelang Pilkada 2020, KPU Kabupaten Serang MoU dengan Tiga Instansi

Jelang Pilkada 2020, KPU Kabupaten Serang MoU dengan Tiga Instansi

6 tahun ago

Bawaslu Nantikan Laporan, Bukan Seruan Desakan

7 tahun ago
Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap

Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap

7 tahun ago
Bupati Tangerang Resmi Buka Kegiatan TMMD Di Jambe

Bupati Tangerang Resmi Buka Kegiatan TMMD Di Jambe

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Trending

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan
News

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

by admin
April 15, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Serang...

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Januari 5, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In