• Latest
  • Trending
DPO 11 Hari, SP Diduga Melakukan Money Politik Akhirnya Diringkus Anggota Polres Serang Kota

DPO 11 Hari, SP Diduga Melakukan Money Politik Akhirnya Diringkus Anggota Polres Serang Kota

Juli 20, 2018
Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Februari 1, 2023
Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Februari 1, 2023
Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Februari 1, 2023
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Januari 31, 2023
Pemkab Serang-Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program

Pemkab Serang-Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program

Januari 30, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Rabu, Februari 1, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Pemkab Serang-Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program

    Pemkab Serang-Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

DPO 11 Hari, SP Diduga Melakukan Money Politik Akhirnya Diringkus Anggota Polres Serang Kota

by admin
Juli 20, 2018
in News, Politik
0
DPO 11 Hari, SP Diduga Melakukan Money Politik Akhirnya Diringkus Anggota Polres Serang Kota

SERANG|GO.co.id – Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 hari dugaan kasus money politik di Pilkot Serang, Supriyadi Alias SP berhasil ditangkap oleh angota Polres Serang Kota, di salah satu Hotel Kawasan Pantai Cerita beberapan hari yang lalu.

Dalam penangkapan tersebut Kapolres Serang Kota Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin mengatakan, SP berhasil ditangkap setelah sepuluh hari melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat menggunakan mobil dan tepat di hari kesebelas saat menginap di salah satu hotel di Carita bersama MF berhasil di tangkap.

“Tersangka SP mengakui telah melakukan pemberian uang sebanyak Rp 3 juta diberikan kepada RS pecahan 20 ribu senilai 2 juta, dan 5 ribun senilai 1 juta sebagai sedekah ditambah embel-embel untuk memilih pada salah satu Paslon pada kontestasi Pilkada Serang,” ujarnya saat melakukan ekpos di Aula Polres Serang Kota, (19/7/2018).

Ia melanjutkan, Dalam keterangannya SP mengaku uang tersebut merupakan uang pribadi untuk melakukan pencoblosan pada salah satu Paslon. SP juga mengaku hanya sebagai partisipan Paslon.

“SP kita kenakan pasal 187 huruf A ke Satu UUD no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, Selain itu, dia juga dikenakan junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda Rp 200 juta an paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya. (Aden)

Previous Post

Cuaca Buruk, 4 Perahu Dan 18 Nelayan Di Gulung Ombak

Next Post

Okto Sukses Sumbang Point Untuk Perserang

admin

admin

Next Post
Okto Sukses Sumbang Point Untuk Perserang

Okto Sukses Sumbang Point Untuk Perserang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In