SERANG | GO.co.id – Liaison Officer (LO) terpilih nomor urut 3 Syafrudin-Subadri pada Pilkada Serentak 2018 kemarin, Ahmad Mulyani melaporkan Wali Kota Serang, TB. Khaerul Jaman ke Panwaslu Kota Serang atas dugaan pelanggaran jabatan, Jumat Sore (20/7/2018).
Pihaknya melaporkan pernyataan Wali Kota Serang pada tanggal (04 Juli 2018) yang menyebutkan bahwa dirinya, Wali Kota Serang sebagai kader partai Golkar dan pendukung Paslon nomor urut 1, Vera-Nurhasan.
“Di gedung DPRD Kota Serang Pak Jaman mengadakan konferensi pers, Pak Jaman mengatakan sebagai kader partai Golkar menyatakan bahwa beliau masih belum mengakui kemenangan Paslon 3, bahasanya kita tunggu hasil KPU, jadi yang harus digaris bawahi beliau di situ sebagai Wali Kota Serang yang mengatakan seperti itu,” ujarnya.
Mulyani menegaskan, yang perlu digaris bawahi adalah Jaman melanggar kode etik ASN dan PKPU tentang Netralitas Aparat pemerintahan selama Pilkada.
“Sepatutnya Jaman menjaga netralitasnya dihadapan publik karna dia adalah Walikota Serang dan sepatutnya bisa menegakan kenetralitasan ASN dalam Pilkada,” katanya.
Selain itu Yani juga menyebutkan bahwa proses pelaporan ke Panwaslu supaya bisa diusut keterlibatan dan kapasitas Jaman menyampaikan hal itu sebagai apa karna selain menyalahgunakan jabatan juga sudah menggunakan fasilitas negara bukan untuk kepentingan publik.
“Kami hanya ini tahu kapasitas beliau menyampaikan hal tersebut sebagai apa karna itu bukan acara partai dan seharusnya sebagai kepala daerah Jaman bisa memberikan contoh yang baik bagi para ASN untuk bisa menjaga kenetralannya,” ucapnya.
Bersamaan, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3, Ihsan menuturkan, dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2016 tentang Pilkada dan Kode Etik ASN menyebutkan, setiap ASN wajib menjaga netralitasnya selama pelaksanaan Pilkada.
“Yang kita tekankan dalam laporan itu, sepatutnya Pak Jaman menjaga netralitasnya tidak mengatakan dukungan secara terbuka, mengingat sebagi wali kota yang seharusnya menegakan kode etik selama Pilkada,” tuturnya.
Selain itu, ia juga berharap agar Panwaslu Kota Serang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengetahui kapasitas TB Haerul Jaman saat memberikan pernyataan seperti tersebut di atas.
“Kami serahkan semuanya ke Panwaslu, kami hanya menuntut keadilan dan ingin memberikan pelajaran tentang netralitas ASN,” pungkasnya (Ram)