JAKARTA – Maskapai penerbangan Lion Air berencana menyurati Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menyusul pernyataan tentang Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP penerbangan JT 610 yang beredar di media massa.
Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengatakan, Ada berita yang beredar. Di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut tidak layak terbang sejak dari Denpasar. pesawat yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018 layak terbang.
“Peryataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan layak terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami,” ujar dia.
Terkait hal itu, Edward akan meminta penjelasan kepada KNKT secara tertulis. Jika tidak ditanggapi, Edward mengancam akan membawa ke jalur hukum.
“Kita akan meminta klarifikasi secara formal besok (Kamis) karena ini tendsius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda,” tandas dia.
Sebelumnya, Keluarga korban Lion Air jatuh, melalui Floyd Wisner dari Wisner Law Firm, resmi mengajukan gugatan hukum pada The Boeing Co., produsen pesawat Boeing 737 Max 8 di Pengadilan Distrik Amerika Serikat. Pesawat seri 737 Max 8 dituduh tidak laik dan berbahaya.
Wisner Law Firm berpendapat bahwa pesawat tersebut memiliki fitur kontrol penerbangan yang, apabila mendeteksi adanya ‘high angle of attack’ yang tidak akurat, maka akan memerintahkan gerakan menukik tanpa adanya otorisasi dari kru ataupun memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Pada saat kejadian, sensor tersebut mengalami kegagalan, terblokir atau terhalang, sehingga memberikan informasi yang tidak akurat kepada sistem kontrol penerbangan tentang adanya ‘angle of attack’ dalam pesawat tersebut.
Dikatakan bahwa sistem kontrol penerbangan telah gagal menyaring informasi yang tidak akurat, dan manual penerbangan sebelumnya tidak memberitahukan akan bahaya yang terjadi oleh kerusakan-kerusakan tersebut. (Merdeka.com/Red)