• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ahmad Dhani Ajukan Banding Berharap Vonis 1 Tahun Penjara Dibatalkan

admin by admin
Juli 17, 2019
in Peristiwa
0
Ahmad Dhani Ajukan Banding Berharap Vonis 1 Tahun Penjara Dibatalkan
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Juni lalu. Tak terima dengan vonis tersebut, Dhani mengajukan memori banding meminta vonis itu dibatalkan.

Kuasa hukum Ahmad Dhani Sahid mengatakan, pihaknya telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jatim sejak Senin (15/7).

“Sudah kita masukkan sejak Senin kemarin dengan tanda terima akta memori banding nomor 275/akta Pid.Sus/PN Sby,” kata Sahid di Surabaya, Rabu (17/7/2019).

Dalam kesempatan yang sama Sahid menyampaikan, dalam berkas memori setebal 17 halaman tersebut ada beberapa alasan mengapa Dhani meminta dibebaskan. Menurut Sahid, alasan ini cukup kuat.

Salah satunya, 9 pengacara Dhani menganggap judex facti atau hakim keliru menerapkan hukum pembuktian. Hal ini menyebabkan hakim saat menjatuhkan pidana dianggap tidak didasarkan ketentuan hukum acara pembuktian yang berlaku sebagaimana aturan pasal 183 KUHAP.

“Judex facti hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan,” ungkap Sahid.

Tak hanya itu, para kuasa hukum Dhani menganggap hakim keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Menurut Sahid, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

“Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009, yang menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut,” paparnya.

Sahid juga menilai hakim telah melakukan amputasi pendapat ahli. Baik dari ahli pidana maupun ahli ITE.

Dalam putusannya saat itu, pertimbangan hukum hakim dianggap tidak lengkap. Karena tidak memuat secara utuh keterangan saksi-saksi, terdakwa juga bukti lainnya.

“Misalnya begini, judex facti mengutip pendapat dari Ahli Hukum Pidana, Dr Yusuf Jacobus Setyabudhi. Namun, pendapat ahli tersebut tidak diambil secara utuh, diamputasi, dipotong-potong, dan membuat kesimpulan sendiri,” lanjut Sahid.

Sahid berharap hakim Pengadilan Tinggi akan menerima permohonan banding Ahmad Dhani. Lalu ia juga ingin hakim akan membatalkan putusan vonis selama satu tahun pada Dhani.

“Kami berharap hakim ditingkat banding akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Viral di Medsos: Dishub Bogor Diserbu Warga dan Karang Taruna Tangerang di Parung Panjang
News

Viral di Medsos: Dishub Bogor Diserbu Warga dan Karang Taruna Tangerang di Parung Panjang

September 16, 2025
Ribuan Massa Aksi Di Kota Serang Ricuh
National

Ribuan Massa Aksi Di Kota Serang Ricuh

Agustus 31, 2025
Next Post
Klausul Rilis De Ligt di Juventus Rp 2,3 Triliun

Klausul Rilis De Ligt di Juventus Rp 2,3 Triliun

Cuekin Fans, Gareth Bale Kembali Dicemooh

Cuekin Fans, Gareth Bale Kembali Dicemooh

Cukur Bintang Junior Fc 4-0, Persipan Puncaki Klasemen Grup A

Cukur Bintang Junior Fc 4-0, Persipan Puncaki Klasemen Grup A

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Ratu Tatu Chasanah Ikuti Tes Wawancara di PDIP

Ratu Tatu Chasanah Ikuti Tes Wawancara di PDIP

6 tahun ago
Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Serang Menggembirakan

Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Serang Menggembirakan

6 tahun ago

Lewat Dua Pekan, Hasil Laboratorium Sungai Cidurian Mulai Dipertanyakan

8 tahun ago
Peringati HSP, Wabup Najib Hamas Tingkatkan Kolaborasi bersama Pemuda

Peringati HSP, Wabup Najib Hamas Tingkatkan Kolaborasi bersama Pemuda

6 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In