SURABAYA – Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Juni lalu. Tak terima dengan vonis tersebut, Dhani mengajukan memori banding meminta vonis itu dibatalkan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani Sahid mengatakan, pihaknya telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jatim sejak Senin (15/7).
“Sudah kita masukkan sejak Senin kemarin dengan tanda terima akta memori banding nomor 275/akta Pid.Sus/PN Sby,” kata Sahid di Surabaya, Rabu (17/7/2019).
Dalam kesempatan yang sama Sahid menyampaikan, dalam berkas memori setebal 17 halaman tersebut ada beberapa alasan mengapa Dhani meminta dibebaskan. Menurut Sahid, alasan ini cukup kuat.
Salah satunya, 9 pengacara Dhani menganggap judex facti atau hakim keliru menerapkan hukum pembuktian. Hal ini menyebabkan hakim saat menjatuhkan pidana dianggap tidak didasarkan ketentuan hukum acara pembuktian yang berlaku sebagaimana aturan pasal 183 KUHAP.
“Judex facti hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan,” ungkap Sahid.
Tak hanya itu, para kuasa hukum Dhani menganggap hakim keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Menurut Sahid, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009, yang menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut,” paparnya.
Sahid juga menilai hakim telah melakukan amputasi pendapat ahli. Baik dari ahli pidana maupun ahli ITE.
Dalam putusannya saat itu, pertimbangan hukum hakim dianggap tidak lengkap. Karena tidak memuat secara utuh keterangan saksi-saksi, terdakwa juga bukti lainnya.
“Misalnya begini, judex facti mengutip pendapat dari Ahli Hukum Pidana, Dr Yusuf Jacobus Setyabudhi. Namun, pendapat ahli tersebut tidak diambil secara utuh, diamputasi, dipotong-potong, dan membuat kesimpulan sendiri,” lanjut Sahid.
Sahid berharap hakim Pengadilan Tinggi akan menerima permohonan banding Ahmad Dhani. Lalu ia juga ingin hakim akan membatalkan putusan vonis selama satu tahun pada Dhani.
“Kami berharap hakim ditingkat banding akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.(detik.com)