TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melantik dan mengambil sumpah 230 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional tahun 2022. Acara ini digelar secara virtual dan simbolis dilakukan terhadap lima orang di GSG Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang pada Senin (21/3/2022).
Zaki berharap agar amanah dan kepercayaan yang diberikan benar-benar dapat dijalankan dengan penuh perhatian, tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan dan diambil sumpah jabatannya,” ucapnya.
Menurutnya, itu juga merupakan momen penting serta menjadi langkah strategis dalam rangka peningkatan kualitas kerja dan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Semoga amanah, pangkat yang didapat dijaga, diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja dengan tanggung jawab supaya setiap inovasi kinerja yang saudara lakukan dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan hasil yang maksimal,” jelasnya.
Dia pun menekankan, pasang surut situasi dan kondisi yang terjadi sampai sekarang mengakibatkan program dan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) belum berjalan maksimal. Oleh karenanya, ingin para pejabat yang dilantik fokus dalam percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang RPJMD Kabupaten Tangerang.
“Pahami dengan cermati tupoksi dan kondisi serta tantangan lingkungan kerja saudara yang baru dengan cepat dan tepat, sehingga proses adaptasi dapat berjalan dengan cepat pula. Karena perlu diingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Kususnya penyelesaian strategi dan kegiatan pada RPJMD yang sudah memasuki tahun-tahun terakhir,” pintanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menambahkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS merupakan amanat Peraturan Pemerintah.
“Mutasi dan rotasi merupakan suatu proses alami sebagai sarana pembinaan karir kepegawaian serta sebagai salah satu bentuk penyegaran pada sebuah lingkup kerja. Tujuannya, memperkaya pengalaman bertugas yang variatif dan dapat menambah pengetahuan individu para pejabat di lingkungan kerja yang baru,” bebernya.(net/muh)












