SERANG – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di wilayah Kecamatan Kramatwatu. Pembongkaran dilakukan jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, penutupan maupun pembongkaran THM berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
Namun, jika para pengelola atau pemilik bangunan THM tidak ingin tempatnya dibongkar maka bangunan itu harus dikosongkan terlebih dahulu.
“Kita awali dengan pengosongan THM, mudah-mudahan mereka sudah paham sudah beberapa kali melanggar,” ujar Nanang usai Rapat Koordinasi kegiatan pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Kamis (14/10/2021).
Kegiatan itu, kata dia, untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang agar mereka paham. “Kami tidak main-main dan tidak ada yang mempengaruhi tapi betul-betul aspek penegakan perda yang ada, yang menjadi atensi Ibu Bupati Serang. Jadi mohon segera mengosongkan secepatnya kalau bandel kita bongkar,” tegasnya.
Dijelaskannya, pengelola atau pemilik bangunan THM telah diperingatkan bahwa izin operasional maupun izin bangunannya telah dicabut.
“Upaya preventif dilaksanakan agar THM dikosongkan supaya tidak ada pembongkaran paksa. Nah kalau masih beroperasi kita bongkar, termasuk warung remang-remang di atas trotoar sudah jelas melanggar perda,” bebernya.
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Plt Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Prauri, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang terkait, perwakilan Pemerintah Kecamatan Kramatwatu, Pemerintah Desa Serdang dan Harjatani, perwakilan Satpol PP Provinsi Banten, dan unsur TNI dan Polri.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menyampaikan, pembongkaran 11 bangunan THM yang akan dilakukan sebagai keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak Bulan Februari lalu.
“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah untuk sekarang ini karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek yang pertama pemilik bangunan yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,” terangnya.
Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, sebut Ajat, kepada penyewa bangunan dengan membuka THM sudah dicabut izin operasionalnya bahkan sudah disegel. Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan dan diingatkan untuk tidak menyewakan kembali jika dibuka untuk THM lagi.
“Karena konsekuensi kalau disewakan lagi dan beroperasi kita cabut IMBnya, ternyata pemilik tidak menghiraukan maka dicabut IMBnya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau illegal,” tuturnya.
Kendati demikian, pihak penyewa dan pemilik hingga kini masih mengabaikan atas peringatan Pemkab Serang dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari.
“Jika belum dilakukan maka kita yang akan mengosongkan,” pungkasnya.(muh)















