• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tempat Hiburan Malam di JLS Segera Dibongkar Pemkab Serang

admin by admin
Oktober 16, 2021
in Uncategorized
0
Tempat Hiburan Malam di JLS Segera Dibongkar Pemkab Serang
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di wilayah Kecamatan Kramatwatu. Pembongkaran dilakukan jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.

 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, penutupan maupun pembongkaran THM berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

 

Namun, jika para pengelola atau pemilik bangunan THM tidak ingin tempatnya dibongkar maka bangunan itu harus dikosongkan terlebih dahulu.

 

“Kita awali dengan pengosongan THM, mudah-mudahan mereka sudah paham sudah beberapa kali melanggar,” ujar Nanang usai Rapat Koordinasi kegiatan pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Kamis (14/10/2021).

 

Kegiatan itu, kata dia, untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang agar mereka paham. “Kami tidak main-main dan tidak ada yang mempengaruhi tapi betul-betul aspek penegakan perda yang ada, yang menjadi atensi Ibu Bupati Serang. Jadi mohon segera mengosongkan secepatnya kalau bandel kita bongkar,” tegasnya.

 

Dijelaskannya, pengelola atau pemilik bangunan THM telah diperingatkan bahwa izin operasional maupun izin bangunannya telah dicabut.

 

“Upaya preventif dilaksanakan agar THM dikosongkan supaya tidak ada pembongkaran paksa. Nah kalau masih beroperasi kita bongkar, termasuk warung remang-remang di atas trotoar sudah jelas melanggar perda,” bebernya.

 

Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Plt Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Prauri, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang terkait, perwakilan Pemerintah Kecamatan Kramatwatu, Pemerintah Desa Serdang dan Harjatani, perwakilan Satpol PP Provinsi Banten, dan unsur TNI dan Polri.

 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menyampaikan, pembongkaran 11 bangunan THM yang akan dilakukan sebagai keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak Bulan Februari lalu.

 

“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah untuk sekarang ini karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek yang pertama pemilik bangunan yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,” terangnya.

 

Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, sebut Ajat, kepada penyewa bangunan dengan membuka THM sudah dicabut izin operasionalnya bahkan sudah disegel. Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan dan diingatkan untuk tidak menyewakan kembali jika dibuka untuk THM lagi.

 

“Karena konsekuensi kalau disewakan lagi dan beroperasi kita cabut IMBnya, ternyata pemilik tidak menghiraukan maka dicabut IMBnya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau illegal,” tuturnya.

 

Kendati demikian, pihak penyewa dan pemilik hingga kini masih mengabaikan atas peringatan Pemkab Serang dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari.

 

“Jika belum dilakukan maka kita yang akan mengosongkan,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Subadri Jaring Aspirasi Warga Lewat Sepakbola dan Bancakan

Subadri Jaring Aspirasi Warga Lewat Sepakbola dan Bancakan

Banten Finish di Urutan 14 PON XX Papua

Banten Finish di Urutan 14 PON XX Papua

Cabor Layar Penyumbang Emas Terbanyak untuk Banten

Cabor Layar Penyumbang Emas Terbanyak untuk Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Direktur Lion Air Group Menyurati KNKT Terkait Pesawat Boeing 737 MAX-8 Tidak Layak

Direktur Lion Air Group Menyurati KNKT Terkait Pesawat Boeing 737 MAX-8 Tidak Layak

7 tahun ago
Barcelona Bungkam Atletico Madrid 2-0

Barcelona Bungkam Atletico Madrid 2-0

7 tahun ago
Tim Paskibraka Kabupaten Serang Mulai Dilatih

Tim Paskibraka Kabupaten Serang Mulai Dilatih

7 tahun ago
UMKM Kabupaten Serang Didorong Miliki Pemasaran yang Jelas 

UMKM Kabupaten Serang Didorong Miliki Pemasaran yang Jelas 

4 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In