TANGSEL – Sudah dilakukan penyegelan, tiga Panti pijat Refleksi di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali membuat resah masyarakat, diduga panti pijat tersebut melayani pria hidung belang untuk menyalurkan syahwatnya, salah satunya berdomisili di Kecamatan Serpong Utara.
Marak nya panti pijat yang di duga melayani jasa plus plus berdiri di Tangerang selatan. Hal tersebut menyalahi dari pada Perda Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 dan Pasal 63 ayat 1 jo Pasal 41 tentang Penyediaan Tempat Asusila.
Panti pijat tersebut sudah di tindak oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan dan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.
Di antara nya nama nama panti pijat tersebut yang di Duga mengangkangi perda Tangsel di antara nya : Panti pijat Wijaya refleksi yang beralamat di Jl.bayangkara pusdiklantas Kecmatan Serpong Utara, Panti Pijat Sumber Rejeki Arinda beralamat kan di Jl.Beralamatkan Pondok Aren, Panti Pijat Dermaga Refleksi beralamatkan di Jl.Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan dan Panti pijat Nirwana alamat ruko fortune graha serpong utara Tangsel.
Menurut Kabid Penindakan Gakumda Pol PP Tangsel Sapta Mulyana melalui pesan Whatsap pada senin 8/6/2020, mengatakan bahwa Sejak masa di berlkukan nya PSBB ( Pembatasan Sosial Bersekala Besar) baik panti pijat, salon, spa dan tempat hiburan lainnya dirinya sudah mensosialisasikan tidak memperbolehkan untuk melakukan aktifitas/Tutup.
“Saya akan jalankan sesuai prosedur dan info ini tetap akan ditindak lanjuti atas adanya tempat yang sudah di segel tetap membuka ini sudah menantang hukum,
Terkait ada oknum akan lebih mantap kalau ada bukti, identitas dan foto sebagai bahan pembinaan bagi petugas di lapangan,”Ungkap Sapta. (Bd)











