SERANG – Sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, masih banyak yang belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mochamad Ishak Abdul Raup.
Kata dia, jika dipersentase baru 56 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lapor. Pihaknya menjelaskan, hal tersebut diduga karena banyak ASN yang kurang mengerti cara mengisi formulir LHKPN melalui sistem online.
Oleh karenanya, BKPSDM membuat klinik LHKPN. Sehingga bagi yang belum mengerti dan tidak bisa mengisi formulir, dimohon datang langsung ke klinik yang sudah disiapkan.
“Jadi yang belum melaporkan LHKPN, kita kasih tahu. Karena sampai akhir bulan November nanti, data mereka sudah harus masuk semua. Ketentuan dari pusat demikian,” kata Ishak, kepada awak media, Rabu (11/9/2019).
Ditegaskannya, apabila nanti hingga November masih ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, tentunya akan ada teguran baik dari BKPSDM ataupun dari pemerintah pusat. Sebelumnya, ia mengaku akan terlebih dahulu memanggil para pejabat per dinas.
“Mudah –mudahan, bukan karena kemalasan atau keengganan. Karena kita akan berikan teguran. Tapi kalau sudah dua tahun nggak ngisi, ada hal-hal yang ditangguhkan atau dihilangkan seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk catatan dari BKPSDM masalah kepatuhan sebagai salah satu penilaian kinerja buat mereka juga,” tuturnya.(muh)














