• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sempat Digugat ke BAORI, Kepengurusan KONI Kota Serang Dinyatakan Sah

admin by admin
Maret 13, 2020
in Uncategorized
0
Sempat Digugat ke BAORI, Kepengurusan KONI Kota Serang Dinyatakan Sah
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Setelah melewati lika liku yang panjang, akhirnya kepengurusan KONI Kota Serang 2019-2023 pimpinan Deni Arisandi, akhirnya sah di mata hukum. Ini diketahui, usai Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) menolak permohonan para pemohon yang mengugat pelaksanaan dan hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) IV KONI Kota Serang.

Hal itu tertuang dalam putusan BAORI nomor 03/BAORI/2019, yang dibacakan oleh pimpinan sidang di ruang sidang BAORI, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Diketahui, sebelumnya ada beberapa anggota KONI Kota Serang yang tak puas dengan acara Musorkot di Cipanas, Jawa Barat, pada 13 Juli 2019 lalu.

Di mana mereka tidak terima karena menilai Musorkot cacat hukum lantaran surat pemberitahuan pelaksanaan kurang dari 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, kegiatan dilakukan di Cipanas, padahal sudah ada surat himbauan dari Walikota Serang agar digelar di Kota Serang saja untuk efisiensi anggaran.

Kuasa hukum KONI Kota Serang, Mufti Rahman menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi putusan BAORI di nomor 03/BAORI/2019 tersebut. Diantaranya, menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan. Kemudian, menyatakan pelaksanaan dan hasil Musorkot IV KONI Kota Serang pada 13 Juli di Cipanas, Jawa Barat, sah dan mengikat menurut hukum.

“Keterangan selanjutnya, menetapkan Surat Keputusan (SK) KONI Banten tentang kepengurusan KONI Kota Serang periode 2019-2024 juga sah dan mengikat menurut hukum. Serta poin terakhir, yakni membebankan biaya perkara sebesar Rp 50 juta kepada para pemohon,” bebernya kepada awak media, kemarin.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum KONI Kota Serang ini menyambut baik hasil putusan BAORI. Pihaknya menilai, itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. “Juga sudah memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Ia mengaku semuanya tidak lepas dari dukungan dan doa dari semua pengurus cabang olahraga (pengcabor) yang berada di KONI Kota Serang. “Karena pastinya hukum akan berpihak pada kebenaran, bukan kepada siapa yang kuat. Dan kami meyakini, Allah SWT akan bersama dengan siapa yang benar,” sambung Mufti.

Sementara tergugat yang sekaligus merangkap sebagai Sekertaris KONI Kota Serang, Ajat Sudrajat lega dengan apa yang disampaikan BAORI.

“Dalam putusan juga disampaikan, setiap tudingan yang dilayangkan oleh pemohon, terbantah oleh saksi-saksi yang dihadirkan KONI Kota Serang. Misal, agenda Musorkot sudah diberi tahu dari jauh hari kepada anggota dan diterbitkan di media masa baik cetak maupun elektronik,” jelasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Tembok Sekolah SD di Jawilan Roboh Diterjang Hujan Deras

Tembok Sekolah SD di Jawilan Roboh Diterjang Hujan Deras

Dewan Banten Janji Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur untuk Kabupaten Serang

Dewan Banten Janji Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur untuk Kabupaten Serang

Pelatda PON Tarung Derajat Belum Terpusat

Pelatda PON Tarung Derajat Belum Terpusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pondok Pesantren Tradisional di Kabupaten Serang Ludes Terbakar

Pondok Pesantren Tradisional di Kabupaten Serang Ludes Terbakar

7 tahun ago
Kecewa dengan BKD, FPNPB Non Katagori Serbu Kantor BKD Banten

Kecewa dengan BKD, FPNPB Non Katagori Serbu Kantor BKD Banten

7 tahun ago
Kinerja WH, Ini Hasil Survei DPD Demokrat Banten

Kinerja WH, Ini Hasil Survei DPD Demokrat Banten

7 tahun ago
Lawan CU, Perserang Ingin Balas Dendam

Lawan CU, Perserang Ingin Balas Dendam

8 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In