SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Anyer, pada Kamis (5/9/2019). Sekitar 23 bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu kaso dan asbes dirobohkan petugas.
Pantauan di lapangan, kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu, berlangsung tertib dan lancar karena tidak ada perlawanan dari pedagang. Bahkan mereka dengan sukarela membantu petugas untuk mengosongkan kios dan membongkarnya, demi mencari sisa-sisa puing atau kayu yang masih dapat dipakai.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan pembongkaran karena di kawasan itu akan dibangun Pusat Informasi Parisiwata (PIP) dalam waktu dekat.
“Kami diperintahkan untuk menertibkannya. Ya kita laksanakan. Lagipula, sudah diberitahu kepada para pedagang sejak jauh hari kalau ada ada penertiban,” papar Ajat.
Meski demikian, Ajat menyampaikan, pemerintah daerah tidak hanya sekedar melakukan eksekusi. Tapi juga bertanggung jawab penuh terhadap pedagang yang sudah kehilangan lapaknya.
“Ada lah tanggung jawab moralnya. Tidak sekedar meminta pedagang untuk pergi. Sudah disiapkan los di Pasar Anyer tinggal pindah ke sana saja. Kan banyak yang menggantungkan hidup dari jualan di lapak yang dihancurkan ini,” ucapnya.
Setelah kegiatan, disepanjang jalan akan dipasang pagar seng dan diberi baliho bahwa di daerah tersebut akan dibangun PIP.
Disinggung berapa personel yang diterjunkan pada penertiban, ia mengungkapkan sekitar 150 orang. Dari Satpol PP 38 orang, pihak kepolisian Polres Serang Kota 100 orang, Denpom lima orang, sisanya dari TNI. Lalu juga diterjunkan satu unit beko untuk pembersihan.
“Sengaja banyak personel karena pengalaman pertama saat penertiban pasar Anyer beberapa waktu yang lalu berlangsung ricuh. Kami jalankan SOP yang berlaku saja dan untuk antisipasi,” ujarnya.
Sedangkan salah satu pedagang yang kiosnya dihancurkan Teti mengaku sedih. Di mana dirinya sudah berjualan sendal di lapak sekarang kurang lebih lima tahun.
“Sudah lima tahun dan saya bayar setiap bulannya Rp 500 ribu kepada ahli waris yang mengaku tanah tersebut miliknya. Bangunan saya bikin sendiri dan saya merantau dari Padang,” katanya.
Dirinya menceritakan, sudah mengetahui bakal ada penertiban dari Satpol PP sejak 17 Agustus lalu. “Tapi ya bagaimana, saya tidak tahu harus pindah ke mana. Saya dan suami sehari-hari mengandalkan biaya hidup dari kios tersebut,” terangnya.(muh)















